RUMAH PENYIMPANAN BENDA SITAAN NEGARA (RUPBASAN) “INSTITUSI HUKUM YANG TIDAK DIKEHENDAKI KEBERADAANNYA”

Terbit: 15 Maret 2018 | 07:22 WIB

MADURA EXPOSE:
Maraknya pemberitaan tentang penyitaan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap berbagai aset dan properti hasil tindak kejahatan terutama tindak kejahatan yang mempunyai motif ekonomi tinggi.

Semua itu telah membuka mata kita betapa banyaknya asset dan properti (selanjutnya ditulis dan disebut benda sitaan) hasil tindak kejahatan yang tersita oleh negara, sekaligus memberikan gambaran dan fakta bahwa sebegitu tingginya tingkat kejahatan di negara kita.

Terkonfirmasi, dari hasil kerja keras KPK selama kurun waktu satu dua tahun belakangan ini, KPK telah berhasil menyita berbagai jenis benda sitaan seperti ; lahan/ tanah yang sangat luas, bangunan rumah/ gedung mewah, perkantoran, tempat usaha/ toko mewah, SPBU milyaran uang tunai (rupiah / dollar), peralatan modern, puluhan mobil pemadam kebakaran, puluhan mobil mewah (Kompas, kamis 17 April 2014 “Jaguar Tetap Harus Makan Daging”) dan benda sitaan lainnya yang bersifat korporasi (corporation confiscated).

Dan bisa dibayangkan apabila kerja keras KPK yang telah membuahkan hasil kerja yang spektakuler tersebut dapat ditiru dan diikuti oleh para pihak (penyidik, termasuk PPNS Kementerian terkait, penuntut umum dan atau pejabat lain yang karena jabatannya mempunyai wewenang untuk menyita) yang tersebar di berbagai institusi penegakan hukum di seluruh Indonesia, maka dapat dipastikan akan lebih banyak benda sitaan milik pelaku tindak kejahatan di wilayah hukum seluruh Indonesia yang tersita oleh negara.

Sudah sepatutnya keberhasilan penyitaan yang dilakukan oleh KPK diberi apresiasi yang tinggi, walaupun keberhasilan tersebut masih bersifat kuantitatif.

Diharapkan keberhasilan penyitaan lebih bersifat kuantitatif dan kualitatif, karena keberhasilan penyitaan yang bersifat kuantitatif dan kualitatif, adalah pelaksanaan proses penyitaan, yang bukan saja bisa menggambarkan banyaknya jumlah perolehan (secara kuantitatif) hasil penyitaan, lebih jauh dapat menyajikan data dan fakta (secara kualitatif) proses penyitaan yang mengedepankan unsur-unsur penegakkan hukum, penegakan keadilan, perlindunggan hak asasi manusia, penyelamatan dan pengamanan benda sitaan, transparansi, netralitas dan akuntabilitas.

Keberhasilan kuantitatif dan kualitatif pada pelaksanaan penyitaan, seharusnya sudah dapat dilakukan, dipersiapkan dan dimulai sejak sebelum penyitaan, pada saat penyitaan dan sesudah penyitaan.

(han)

  • administrator

    www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

    Related Posts

    Anatomi Teror: Antara Residu Militerisme dan Supremasi Hukum

    Terbit: 21 Maret 2026 | 03:30 WIB MADURAEXPOSE.COM | LABORATORIUM NALAR – Peristiwa penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, di pelataran YLBHI bukan sekadar tindak pidana penganiayaan…

    Kiamat Nalar 2026: Saat Algoritma Menjadi ‘Dajjal’ dan Gaza Jadi Laboratorium Terakhir Manusia

    Terbit: 19 Maret 2026 | 13:11 WIB MADURAEXPOSE.COM – Peradaban sedang berada di titik nadir yang paling berbahaya. Ketika Joe Kent di Amerika Serikat membongkar kepalsuan intelijen yang menyeret Trump…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *