Rokok Ilegal: Modus Canggih Dari Kendaraan Elf hingga Alphard Mewah

Terbit: 6 September 2025 | 05:49 WIB

Di tengah hiruk pikuk jalanan Kota Kediri, sebuah Toyota Alphard mewah terlihat melaju mulus. Namun, siapa sangka, di balik kemewahan kendaraan itu, tersimpan ratusan bungkus rokok ilegal siap edar.

 

Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa para pelaku kejahatan rokok ilegal semakin canggih dan berani dalam menjalankan aksinya.

 

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengungkapkan bahwa para penyelundup kini tidak lagi hanya menggunakan kendaraan murah seperti mobil Elf.

 

Mereka berani menggunakan mobil mewah seperti Alphard untuk mengelabui petugas. Tujuannya sederhana: agar tidak dicurigai dan bisa melenggang bebas di jalan raya.

 


 

5 Ciri Utama Rokok Ilegal

 

Kasus Alphard hanyalah salah satu contoh dari berbagai modus yang terus dilawan oleh Bea Cukai. Setidaknya ada lima ciri utama yang dapat membantu kita mengenali rokok ilegal:

  1. Rokok Polos Tanpa Pita Cukai: Ini adalah modus yang paling jelas. Rokok diproduksi dan dijual tanpa pita cukai, yang berarti tidak membayar pajak sama sekali.
  2. Pita Cukai Palsu: Pelaku menggunakan pita cukai yang dicetak secara ilegal dan tidak sah, meskipun sekilas terlihat seperti asli.
  3. Pita Cukai Bekas: Pelaku menempelkan kembali pita cukai yang sudah pernah digunakan pada bungkus rokok lain.
  4. Salah Peruntukan: Pita cukai untuk jenis rokok dengan tarif rendah, seperti Sigaret Kretek Tangan (SKT), ditempelkan pada rokok dengan tarif tinggi, seperti Sigaret Kretek Mesin (SKM). Hal ini bertujuan untuk membayar pajak lebih rendah dari yang seharusnya.
  5. Salah Personalisasi: Pita cukai memiliki kode khusus untuk setiap pabrik rokok. Dalam modus ini, pita cukai milik satu perusahaan digunakan pada rokok yang diproduksi oleh perusahaan lain.
HotExpose:  Amanat Kesiapsiagaan di Tanah Garam: Dandim 0827/Sumenep Pimpin Upacara 17-an

 

Tax Avoidance versus Tax Evasion

 

Menurut Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, modus rokok polos, palsu, dan bekas dikenal dengan sebutan R2 (rea reo mbako).

 

Tiga modus ini dikategorikan sebagai “tax avoidance”, yaitu upaya mengurangi beban pajak dengan memanfaatkan celah peraturan. Namun, Undang-Undang Cukai tidak mengenal istilah ini. Yang dikenal adalah “tax evasion” atau penghindaran pajak secara ilegal.

 

 

Maka dari itu, jika sebuah rokok tidak dilekati pita cukai sesuai aturan, otomatis rokok tersebut dianggap melanggar hukum. Konsekuensinya, pelaku akan dikenakan denda minimal dua kali lipat, satu untuk membayar cukainya, dan satu lagi sebagai denda atas pelanggaran yang dilakukan.

 

[kump/dbs/gim]

MADURA EXPOSE

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

Amanat Kesiapsiagaan di Tanah Garam: Dandim 0827/Sumenep Pimpin Upacara 17-an

Terbit: 20 April 2026 | 13:30 WIB SUMENEP, MaduraExpose.com – Kodim 0827/Sumenep kembali menunjukkan disiplin institusional melalui pelaksanaan upacara bendera 17-an bulan April 2026 yang berlangsung khidmat di Lapangan Upacara…

Jembatan Garuda Ambunten Dikebut TNI Gali Pondasi Ekstra Dalam

Terbit: 12 April 2026 | 14:15 WIB SUMENEP, MADURAEXPOSE.COM – Semangat gotong royong antara TNI dan masyarakat di Dusun Palean, Desa Ambunten Tengah, Kabupaten Sumenep, kian membara. Pembangunan Jembatan Gantung…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *