Scroll untuk baca artikel
Hot Expose

Rekonstruksi Pembunuh Mertua diluar TKP

Avatar photo
164
×

Rekonstruksi Pembunuh Mertua diluar TKP

Sebarkan artikel ini
Reka ulang kasus pembunuhan menantu terhadap dua mertua di Sumenep, Madura, Jawa Timur/Ist.Maduraexpose.com

Sumenep, Maduraexpose.com- Menjaga kemungkinan yang tak diinginkan, rekonstruksi pembunuhan sadis oleh Benni terhadap kedua mertua dan istrinya terpaksa digelar diluar TKP.

“Rekosntruksi diluar TKP tanpa menghilangkan adegan sebenarnya demi menjaga keamanan dan psikologis keluarga korban”, terang Kapolres Sumenep AKBP Rendra Radita Dewayana, melalui Kasat Reskrim I Gede Pranata Wiguna.
Benni dijerat pasal 44 Ayat 3 UU RI No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Tindak Pidana dalam Rumah Tangga dengan ancaman 15 tahun penjara, Pasal 240 KUHP dengan Pembunuhan Berencana, Pasal 338 Kasus Pembunuhan, dan Pasal 80 Ayat 2 UU RI no 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Ada sebelas adegan dalam rekonstruksi ini. Reka ulang dilakukan mulai dari tibanya pelaku di terminal Arya Wiraraja menuju rumah korban hingga pelaku sembunyi dirumah tetangga usai membunuh korban”, imbuhnya kepada awak media.

Seperti diketahui, Benni berhasil dibekuk aprat kepolisian pada Kamis malam (22/10) lalu sekitar pukul 19.30 WIB di sebuah rumah kosong berlantai dua tak jauh dari rumah korban. Tiga korban yang meregang nyawa ditangan pelaku tak lain Abd Rahman (60) Suhairiyah (55) mertua pelaku dan Saradina Rahman (32) mantan istrinya yang gagal dirujuk kembali.

(bbs/mex/fer)