Purbaya Siapkan “Pemutihan Dosa” dan Kawasan Industri Khusus Produsen Rokok Ilegal

Terbit: 7 Oktober 2025 | 04:22 WIB

MaduraExpose.com– Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan rencana ambisius untuk mengatasi peredaran rokok ilegal. Strategi yang dijuluki “gula-gula” ini berupa pendirian kawasan industri khusus di Kudus, Jawa Tengah, yang dirancang untuk menarik produsen rokok ilegal agar beralih menjadi pelaku usaha yang sah.

 

 

Kawasan baru ini akan menjadi pelengkap bagi Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) Kudus yang sudah ada.

 

 


 

Membangun “Rumah Baru” Seluas 5 Hektare untuk Industri Ilegal

 

 

Menkeu Purbaya menjelaskan bahwa Pemerintah berencana menyiapkan lahan seluas 5 hektare di Kudus. Tujuan utama dari kawasan ini adalah memberikan ruang dan fasilitas bagi produsen rokok ilegal agar mereka bersedia masuk dan bertransformasi menjadi Industri Hasil Tembakau (IHT) skala kecil dan menengah yang berstatus legal.

 

 

Purbaya menyatakan akan mengupayakan pendanaan untuk proyek ini, khususnya jika Pemerintah Daerah terkendala anggaran.

 

 

“Kalau bupatinya nggak punya duit saya coba lihat, saya bisa masuk nggak ke situ. Terus nanti dengan harapan produsen-produsen gelap bisa masuk ke sana,” kata Purbaya saat meninjau KIHT Kudus pada Jumat (3/10/2025).

 

 


 

Amesti dan Pita Cukai Terjangkau: Insentif Khusus

 

Inti dari strategi “gula-gula” ini adalah kombinasi antara insentif pengampunan dan kemudahan akses produksi legal.

 

1. Pemutihan Dosa (Amnesti)

 

Purbaya menegaskan bahwa produsen rokok ilegal yang bersedia pindah ke kawasan industri ini akan mendapatkan ampunan atau “pemutihan dosa” atas pelanggaran hukum yang dilakukan di masa lalu.

 

 

“Tapi begini pesannya, kita akan bangun itu untuk produsen-produsen gelap. Mungkin ada pemutihan juga ya, yang ke belakang dosanya diampuni,” ujarnya.

HotExpose:  Amanat Kesiapsiagaan di Tanah Garam: Dandim 0827/Sumenep Pimpin Upacara 17-an

 

 

2. Pita Cukai Terjangkau

 

Selain pengampunan, Pemerintah, melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), tengah merumuskan besaran tarif pita cukai hasil tembakau (CHT) yang khusus dan terjangkau bagi produsen rokok skala kecil yang baru legal.

 

 

Purbaya memastikan tarif yang dirumuskan ini tidak akan mengganggu pasar IHT yang sudah eksis. Tujuannya adalah menciptakan persaingan yang sehat (fair market) bagi industri besar dan kecil.

 

 

“Kita akan menciptakan pasar yang fair untuk industri besar maupun kecil sehingga semua bisa hidup. Yang penting lapangan kerja tetap terjaga tapi bayarnya ya bayar lah jangan enggak bayar,” tegas Menkeu.

 

 

Setelah proses legalisasi dan pemutihan ini, Purbaya memperingatkan akan adanya tindakan keras terhadap pelaku rokok ilegal yang tetap bandel dan menolak berpindah.

 

Strategi ini merupakan upaya Pemerintah untuk meminimalisir kerugian negara akibat rokok ilegal sekaligus menjaga keberlangsungan tenaga kerja di sektor tembakau.

 

[dbs/gim]

MADURA EXPOSE

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

Amanat Kesiapsiagaan di Tanah Garam: Dandim 0827/Sumenep Pimpin Upacara 17-an

Terbit: 20 April 2026 | 13:30 WIB SUMENEP, MaduraExpose.com – Kodim 0827/Sumenep kembali menunjukkan disiplin institusional melalui pelaksanaan upacara bendera 17-an bulan April 2026 yang berlangsung khidmat di Lapangan Upacara…

Jembatan Garuda Ambunten Dikebut TNI Gali Pondasi Ekstra Dalam

Terbit: 12 April 2026 | 14:15 WIB SUMENEP, MADURAEXPOSE.COM – Semangat gotong royong antara TNI dan masyarakat di Dusun Palean, Desa Ambunten Tengah, Kabupaten Sumenep, kian membara. Pembangunan Jembatan Gantung…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *