Madura Expose, Sampang
Saat dihubungi melalui saluran telepon, Abdul Azis Agus Priyanto mengatakan, dalam sidang yang digelar pada 19 Mei kemarin, PTUN telah mengabulkan gugatan dirinya untuk seluruhnya.
“Alhamdulillah gugatan yang saya ajukan dikabulkan oleh Majelis Hakim PTUN,” kata Abdul Azis Agus Priyanto.
Dirinta memaparkan, putusan itu meliputi dibatalkannya atau tidak sah SK pemberhentian dari KPU Provinsi Jatim dan memerintahkan tergugat mencabut SK pemberhentian.
Selain itu, mewajibkan tergugat memulihkan hak penggugat dalam kemampuan, harkat dan martabat sebagai anggota KPU Sampang masa bakti 2014-2019 serta menghukum tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
“PTUN telah mengabulkan gugatan untuk seluruhnya. Ada lima item putusan yang dikeluarkan,” paparnya.
Ketua KPU Kabupaten Sampang Syamsul Muarif membenarkan dikabulkannya gugatan Abdul Azis Agus Priyanto, sesuai dengan kabar yang diterima dirinya. Namun Syamsul enggan menjelaskan, karena belum menerima surat resmi dari KPU Provinsi Jatim.
“Kabar yang saya terima memang seperti itu, tapi saya tidak bisa menjelaskan lebih banyak, karena surat dari KPU Provinsi Jawa Timur belum turun ke KPU Sampang,” terang Katua KPU Kabupaten Sampang.
Sementara itu, Puji Raharjo yang mengadukan pelanggaran Abdul Azis Agus Priyanto ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengaku kecewa dengan putusan PTUN.
“Putusan PTUN melecehkan DKPP, apa dasar Hakim memutuskan perkara melawan putusan PTUN. KPU Provinsi Jatim pasti banding dan saya akan melapor ke Pengadilan Tinggi,” kata Puji Raharjo melalui SMS.
Keluarnya SK pemberhentian Abdul Azis Agus Priyanto sebagai komisioner KPU Kabupaten Sampang bermula saat adanya sejumlah elemen masyarakat salah satunya Puji Raharjo mengadukan yang bersangkutan ke DKPP.

















