PTUN Kabulkan Gugatan Mantan Komisioner KPU Sampang

Terbit: 23 Mei 2015 | 03:27 WIB

Madura Expose, Sampang

Majelas Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya mengabulkan gugatan Abdul Azis Agus Priyanto terhadap tergugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur, perihal keluarnya SK pemberhentian dirinya sebagai komisioner KPU Kabupaten Sampang.

Saat dihubungi melalui saluran telepon, Abdul Azis Agus Priyanto mengatakan, dalam sidang yang digelar pada 19 Mei kemarin, PTUN telah mengabulkan gugatan dirinya untuk seluruhnya.

“Alhamdulillah gugatan yang saya ajukan dikabulkan oleh Majelis Hakim PTUN,” kata Abdul Azis Agus Priyanto.

Dirinta memaparkan, putusan itu meliputi dibatalkannya atau tidak sah SK pemberhentian dari KPU Provinsi Jatim dan memerintahkan tergugat mencabut SK pemberhentian.

Selain itu, mewajibkan tergugat memulihkan hak penggugat dalam kemampuan, harkat dan martabat sebagai anggota KPU Sampang masa bakti 2014-2019 serta menghukum tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

“PTUN telah mengabulkan gugatan untuk seluruhnya. Ada lima item putusan yang dikeluarkan,” paparnya.

Ketua KPU Kabupaten Sampang Syamsul Muarif membenarkan dikabulkannya gugatan Abdul Azis Agus Priyanto, sesuai dengan kabar yang diterima dirinya. Namun Syamsul enggan menjelaskan, karena belum menerima surat resmi dari KPU Provinsi Jatim.

“Kabar yang saya terima memang seperti itu, tapi saya tidak bisa menjelaskan lebih banyak, karena surat dari KPU Provinsi Jawa Timur belum turun ke KPU Sampang,” terang Katua KPU Kabupaten Sampang.

Sementara itu, Puji Raharjo yang mengadukan pelanggaran Abdul Azis Agus Priyanto ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengaku kecewa dengan putusan PTUN.

“Putusan PTUN melecehkan DKPP, apa dasar Hakim memutuskan perkara melawan putusan PTUN. KPU Provinsi Jatim pasti banding dan saya akan melapor ke Pengadilan Tinggi,” kata Puji Raharjo melalui SMS.

Keluarnya SK pemberhentian Abdul Azis Agus Priyanto sebagai komisioner KPU Kabupaten Sampang bermula saat adanya sejumlah elemen masyarakat salah satunya Puji Raharjo mengadukan yang bersangkutan ke DKPP.

Abdul Azis Agus Priyanto dinilai menyalahi aturan saat mencalonkan diri menjadi anggota KPU Kabupaten Sampang, yaitu belum genap lima tahun setelah menjabat sebagai Dewan Pengurus Kabupaten dari salah satu partai politik.
Atas laporan itu yang bersangkutan dijatuhkan sanksi dari DKPP dan KPU Provinsi Jatim mengeluarkan SK pemberhentian.
(ron/fer)

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

JCH Pamekasan Kantongi Visa, Siap Terbang ke Tanah Suci Mei Mendatang

Terbit: 21 April 2026 | 23:56 WIB Pamekasan (MaduraExpose.com) – Kabar menggembirakan bagi ribuan Jemaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Pamekasan. Sebanyak 1.384 jemaah dipastikan telah melengkapi seluruh persyaratan administratif,…

Arjuna di Cikeas dan Restu dari Majapahit

Terbit: 31 Maret 2026 | 01:00 WIB JAKARTA — Sebuah penantian panjang di kediaman Cikeas akhirnya bermuara pada syukur yang mendalam. Minggu malam (29/3/2026), tepat pukul 19.28 WIB, keluarga besar…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *