Buntut Bangkrutnya BPRS Jember: DPRD Sumenep dan Aktivis Desak Bupati Copot Dirut BPRS

Terbit: 13 September 2025 | 14:36 WIB

SUMENEP – Kasus kebangkrutan Kantor Cabang BPRS Bhakti Sumekar di Jember semakin memanas. Desakan agar dilakukan audit forensik dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep kini diperkuat dengan tuntutan agar Bupati segera mencopot Direktur Utama (Dirut) BPRS.

 

Anggota Komisi II DPRD Sumenep, Juhari, tak puas dengan penjelasan Direktur BPRS, Hairil Fajar, yang hanya menyebut masalah ini akibat nasabah ASN menunggak. Juhari mencium ada yang lebih busuk di balik layar. “Kantor cabang BPRS Bhakti Sumekar di Jember harus diaudit untuk mengetahui apa yang menyebabkan kebangkrutan ini,” tegasnya.

 


 

Mengapa Dirut Harus Dicopot?

 

Tuntutan agar Dirut BPRS dicopot datang dari mantan aktivis PMII, Mahfud Amin. Menurutnya, kebangkrutan cabang di Jember adalah bukti nyata kegagalan kepemimpinan. “Bupati harus segera mencopot Dirut BPRS Bhakti Sumekar atas bangkrutnya bank itu di cabang Jember. Kalau tidak, kepercayaan publik akan tergerus,” tandasnya.

 

Langkah tegas ini dinilai perlu untuk menunjukkan kepada masyarakat bahwa Pemerintah Kabupaten Sumenep serius dalam menangani kasus ini. Kegagalan BPRS dalam mengelola dana masyarakat, yang berujung pada kebangkrutan, tidak bisa ditolerir. Pencopotan Dirut diharapkan bisa menjadi langkah awal untuk mengembalikan kepercayaan publik yang kini di ujung tanduk.

 


 

 

Audit Forensik: Mengungkap Kebobrokan

 

 

Baik DPRD maupun aktivis sepakat bahwa audit forensik adalah kunci. Audit ini berbeda dari audit biasa karena tujuannya bukan hanya memeriksa laporan keuangan, tetapi juga mengidentifikasi, menyelidiki, dan mengumpulkan bukti terkait dugaan kecurangan, penyimpangan, atau pelanggaran hukum. Jika audit biasa mencari kesalahan, audit forensik mencari kejahatan.

 

 

Juhari menjelaskan, audit forensik akan membuktikan apakah kerugian ini murni karena nasabah menunggak atau ada rekayasa dokumen, penyaluran kredit fiktif, atau bahkan penggelapan dana yang disamarkan sebagai kredit macet. Hasil audit ini dapat menjadi bukti kuat untuk proses hukum.

 

 

DPRD Sumenep dan para aktivis akan terus mengawal kasus ini. Mereka mendesak agar Bupati Achmad Fauzi mengambil tindakan cepat dan tegas, dimulai dari mencopot Dirut BPRS Bhakti Sumekar dan memastikan audit forensik segera dilakukan. Kredibilitas BUMD dan kepercayaan masyarakat Sumenep kini berada di tangan Bupati.

  • Avatar

    administrator

    www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

    Related Posts

    JCH Pamekasan Kantongi Visa, Siap Terbang ke Tanah Suci Mei Mendatang

    Terbit: 21 April 2026 | 23:56 WIB Pamekasan (MaduraExpose.com) – Kabar menggembirakan bagi ribuan Jemaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Pamekasan. Sebanyak 1.384 jemaah dipastikan telah melengkapi seluruh persyaratan administratif,…

    Arjuna di Cikeas dan Restu dari Majapahit

    Terbit: 31 Maret 2026 | 01:00 WIB JAKARTA — Sebuah penantian panjang di kediaman Cikeas akhirnya bermuara pada syukur yang mendalam. Minggu malam (29/3/2026), tepat pukul 19.28 WIB, keluarga besar…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *