Proyek Jalan Pakondang Sumenep Senilai Rp10 Miliar Molor, Kontraktor Terancam Denda Puluhan Juta

Terbit: 9 Januari 2026 | 15:15 WIB

MaduraExpose.com – Proyek strategis pelebaran jalan kabupaten di Desa Pakondang, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep, dipastikan melampaui target waktu pengerjaan. Hingga awal Januari 2026, proyek ambisius yang menelan anggaran APBN sebesar Rp10 miliar tersebut belum juga rampung sepenuhnya.

Berdasarkan pantauan di lapangan pada Rabu (7/1/2026), sejumlah pekerja masih tampak sibuk melakukan pemadatan tanah dan pemasangan plester pada Tebing Penahan Tanah (TPT). Padahal, proyek ini sejatinya ditargetkan tuntas pada akhir Desember 2025 lalu.

Detail Proyek dan Kendala Lapangan

Proyek sepanjang 1.500 meter ini dibiayai oleh pemerintah pusat melalui program Inpres Jalan Daerah (IJD) Kementerian Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR). Cakupan pekerjaannya meliputi:

  • Pemasangan saluran U-Ditch.

  • Pemadatan badan jalan.

  • Pembangunan Tebing Penahan Tanah (TPT).

  • Pengaspalan jalan (hotmix).

Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUTR Kabupaten Sumenep, Salamet Supriyadi, menjelaskan bahwa otoritas daerah tidak memiliki kewenangan langsung dalam teknis pelaksanaan maupun lelang proyek tersebut.

“Lelangnya langsung dari pusat melalui Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Jawa Timur. Kami di daerah hanya sebagai penerima manfaat, tidak ikut mengelola anggarannya,” ujar Salamet.

Alasan Kontraktor: Kontrak Mepet di Akhir Tahun

Perwakilan pelaksana proyek dari PT Dua Putri Kedaton, Irwanto, mengakui adanya keterlambatan tersebut. Namun, ia membantah hal itu disebabkan oleh kelalaian pihak kontraktor. Menurutnya, waktu efektif pengerjaan sangat terbatas karena kontrak baru berjalan pada akhir November 2025.

“Kontrak baru efektif di akhir November, jadi durasi pengerjaannya memang sangat mepet. Kami tidak menunda-nunda, pengerjaan terus dipacu,” jelas Irwanto.

Sanksi Denda Keterlambatan dan Target Baru

Karena proyek ini merupakan kategori single year (tahun tunggal) dan bukan multiyears, Irwanto menegaskan bahwa pihaknya siap menerima konsekuensi berupa sanksi denda keterlambatan meskipun diberikan tambahan waktu 50 hari kalender.

Saat ini, progres pekerjaan diklaim telah menyentuh angka 90 persen. Pihak pelaksana kini melakukan sistem lembur untuk mengejar ketertinggalan pengaspalan di beberapa titik.

“Target kami paling lambat 15 Januari sudah selesai 100 persen. Saat ini pekerja sedang mengebut sisa pekerjaan di lapangan,” pungkasnya.

[trb/aha/gim/tim]

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

Polres Sumenep Siaga: Antisipasi Kelangkaan BBM dan Kenaikan Harga Sembako

Terbit: 21 April 2026 | 22:42 WIB Sumenep (MaduraExpose.com) – Menanggapi keresahan masyarakat terkait isu kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan fluktuasi harga kebutuhan pokok, Polres Sumenep mengambil langkah preventif…

Dialektika Perencanaan: Sinkronisasi Epistemik dan Jembatan Masa Depan Sumenep

Terbit: 16 April 2026 | 13:26 WIB SUMENEP – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Sumenep bersama Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Sumenep menggelar diskursus intelektual bertajuk sarasehan untuk membedah…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *