SIDAK Komisi III DPRD Sumenep pada 25 September lalu ke dua proyek penanganan banjir mengungkap kejanggalan serius. Proyek Normalisasi Saluran Gunggung dan Tebing Sungai Anjuk senilai total Rp1 Miliar lebih dicurigai sarat “permainan.” DPRD Menuntut Kontraktor dan Dinas PUTR Segera Buka-bukaan soal Kawat Bronjong SNI Palsu dan Dokumen Proyek yang Disembunyikan.
SUMENEP – Komitmen penanganan banjir di Kabupaten Sumenep kembali dipertanyakan setelah Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep melancarkan inspeksi mendadak (sidak) pada Kamis (25/9) siang. Sidak yang menyasar dua proyek vital penanganan banjir ini justru menemukan serangkaian kejanggalan mencolok, menguatkan dugaan adanya praktik “permainan” anggaran dan spesifikasi teknis di balik layar.
Dua proyek yang menjadi target sidak tersebut adalah Normalisasi dan Rehabilitasi Tebing Sungai Anjuk (Rp550 juta) dan Normalisasi dan Rehabilitasi Saluran Pembuang Gunggung (Rp455 juta). Meskipun pengerjaan kedua proyek baru mencapai sekitar 60 persen, Komisi III menegaskan telah menemukan indikasi pelanggaran yang sangat serius.
Proyek ‘Siluman’ dan Modus Bronjong Abal-Abal
Temuan paling mengkhawatirkan terfokus pada proyek saluran pembuang Gunggung. Para anggota Komisi III, yang turun langsung ke lokasi, mendapati dua indikasi pelanggaran transparansi dan spesifikasi teknis:
- Tanpa Papan Nama Proyek (Proyek Siluman): Papan nama proyek, yang merupakan kewajiban mutlak sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi penggunaan anggaran publik, tidak ditemukan di lokasi. Hal ini langsung memicu kecurigaan bahwa proyek ini sengaja disembunyikan dari pengawasan masyarakat—sebuah praktik yang sering dijuluki “proyek siluman.”
- Kawat Bronjong SNI Palsu: Kejanggalan paling serius terletak pada kawat bronjong yang digunakan. Dalam dokumen lelang, kawat bronjong berstandar SNI (Standar Nasional Indonesia) dijadikan persyaratan utama, bahkan dicurigai sengaja dijadikan ‘kuncian’ agar hanya penyedia tertentu yang bisa memenangkan tender. Ironisnya, di lapangan, bronjong yang terpasang sama sekali tidak berlabel SNI.
Sekretaris Komisi III, Wiwid Harjo Yudanto (PKS), menyoroti ketidaksesuaian ini sebagai dasar kecurangan. “Kami melihat lebih banyak pekerjaan normalisasi, sementara pekerjaan bronjong sangat sedikit. Ini menimbulkan pertanyaan, kenapa saat lelang persyaratan bronjong SNI dijadikan kuncian, tetapi realisasinya justru tidak sesuai,” tegas Wiwid.
Logika lelang yang ketat pada spesifikasi SNI namun implementasi yang longgar menunjukkan adanya potensi manipulasi untuk meraup keuntungan dari selisih harga material.
Dinas PUTR Tutup Pintu Data, Dewan Curiga Permainan
Kecurigaan para wakil rakyat Sumenep semakin menguat menyusul sikap Bidang Sumber Daya Alam (SDA) Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) yang dinilai tidak kooperatif.
Anggota Komisi III dari Fraksi PPP, Abdurrahman, melayangkan kritik keras. Ia mengungkapkan bahwa Komisi III telah meminta RAB (Rencana Anggaran Biaya) kedua proyek tersebut, namun permintaan tersebut tidak dipenuhi.
“Pihaknya sudah meminta RAB kedua proyek, tetapi tidak diberikan. Ini terkesan sengaja ditutupi, aneh dan mencurigakan,” ujar Abdurrahman, didampingi oleh Akhmadi Yasid (PKB). Penolakan memberikan data vital ini secara otomatis menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi dan integritas Dinas terkait.
Jaminan Mutu dan Keselamatan Rakyat Dipertaruhkan
Sidak Komisi III ini, yang dilakukan setelah rapat kerja dengan Kepala Dinas PUTR Eri Susanto, bukanlah akhir, melainkan awal dari upaya pengawalan ketat. Wiwid Harjo Yudanto menegaskan bahwa Komisi III akan segera memanggil kontraktor pelaksana untuk mengklarifikasi semua temuan di lapangan.
Komisi III berjanji akan mengawal persoalan ini hingga tuntas. Proyek penanganan banjir adalah proyek infrastruktur yang sangat menyangkut keselamatan dan kepentingan masyarakat Sumenep. Kualitas bronjong yang tidak sesuai standar SNI berarti ketahanan tebing sungai terhadap banjir dan erosi akan diragukan, dan ini secara langsung mengancam keselamatan warga dan aset publik.
Kegagalan menjaga transparansi dan spesifikasi teknis pada proyek senilai lebih dari Rp1 Miliar ini menjadi catatan hitam bagi akuntabilitas publik di Sumenep dan menuntut jawaban tegas dari Dinas PUTR.


















