Polri Didesak Tindaklanjuti Kasus PBB Sumenep

Terbit: 7 Oktober 2015 | 13:17 WIB

Maduraexpose.com- Jakarta – Markas Besar (Mabes) Kepolisian RI (Polri) didesak untuk segera menindaklanjuti laporan Forum Mahasiswa Kepulauan Madura (FP-MK) terkait indikasi penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Bupati Sumenep, Busyro Karim. Sebabnya, dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut disinyalir telah terjadi sejak 2010.

“Masalah pajak di Sumenep merupakan masalah yang serius. Jadi, kami atas nama IBC (Indonesia Budget Control), meminta Mabes Polri untuk serius menangani laporan FP-MK,” kata Direktur IBC, Akhmad Suhaimi, dalam keterangannya di Jakarta,

Menurut Suhaimi, apa yang terjadi di Kabupaten Sumenep, Madura, terkait pajak sangatlah janggal. Sebab, meskipun warga Sumenep tidak ada yang membayar pajak bumi bangunan (PBB), bukti pembayaran PBB tersebut tetap keluar.

“Lalu, dari mana kok bisa muncul bukti pembayaran. Jangan-jangan, memang, PBB yang dibayar memakai dana bansos yang dibebankan kepada kepala desa. Akhirnya, dana bansos bukan dibuat untuk kesejahteraan rakyat, tapi kepentingan Bupati Busyro,” tudingSuhaimi.

Sehari sebelumnya, Koordinator FP-MK, Asip Irama melaporkan Bupati Busyro Karim ke Mabes Polri. Dalam laporannya itu, Asip menerangkan, pada saat kampanye pilkada 2010 Kabupaten Sumenep, calon Bupati Busyro Karim yang berpasangan dengan Sungkono Sidik, diketahui melontarkan janji kampanye bebas PBB untuk masyarakat Kabupaten Sumenep.

“Sejak tahun 2010-2015, warga masyarakat Sumenep tidak ada yang membayar PBB. Dan, ternyata bukti pembayaran PBB tetap keluar. Lalu dari mana dana untuk membayar PBB masyarakat Sumenep?” tandas Asip usai melaporkan ke Mabes Polri

Suara Pembaruan|Berita Satu
Hotman Siregar/ED

Avatar

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

KPK “Ubek-ubek” Gurita Cukai: Tiga Bos Rokok Terseret Pusaran Korupsi Bea Cukai!

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan update penindakan kasus korupsi bea cukai yang melibatkan pengusaha rokok.

Mahfud MD ‘Sentil’ KPK Soal UU Tahanan Rumah YCQ

Terbit: 29 Maret 2026 | 05:33 WIB “Diskursus mengenai rasa keadilan publik kembali terusik. Prof. Mahfud MD, tokoh nasional sekaligus pakar hukum asal Madura, melontarkan kritik retoris yang menohok nalar…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *