Scroll untuk baca artikel
Hot Expose

Polres Sampang ‘Pamer’ Hasil Pengungkapan Kasus

41
×

Polres Sampang ‘Pamer’ Hasil Pengungkapan Kasus

Sebarkan artikel ini

MaduraExpose.com- Kepolisian Resort (Polres) Sampang, Senin 29/6/15 menggelar pres rilis tersangka hasil ungkap kasus selama kegiatan Ops Pekat. Pres Rilis berlangsung di ruangan lobi dan dipimpin oleh Kabag Ops Polres Sampang AKP Syaiful Anam mewakili Kapolres Sampang AKBP Yudo Nugroho Sugianto.

Sebagian 5 tersangka yang dirilis terkait kasus Sajam, Judi Togel dan Mucikari. Menurut AKP Syaiful Anam, tersangka mewakili 26 hasil ungkap kasus Polisi selama ops pekat berlangsung.

Masing-masing tersangka judi togel yakni, Ahmad Herianto (33) warga jalan Merapi Kelurahan Rongtengah, statusnya sebagai bandar, Sumbri (53) warga Desa Paseyan sebagai pengecer, Yusu (35) warga Desa Paseyan sebagai pengepul dan Homzeh (43) warga Desa Baruh sebagai bandar. Barang bukti yang diamankan Polisi 2 unit Hp, uang 750 ribu. Tersangka akan di jerat pasal 303 dengan ancaman 10 tahun penjara.

Sementara tersangka yang membawa Sajam yakni Mustaji (35) warga Dusun pangereman Kecamatan Ketapang. Akan dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Undang- Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951, tentang Membawa, Menyimpan Senjata Tajam tanpa Izin, Ancaman hukumannya 10 tahun penjara.

Selanjutnya untuk tersangka Syaiful (20) warga Kelurahan Dalpenang Kecamatan Kota, yang statusnya sebagai mucikari. Oleh Polisi dijerat dengan pasal permucikarian tertuang dalam Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP, dengan hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan. (ron/fer)

------------------------