MaduraExpose.com- REKAMAN suara antara Bupati Sumenep dan Titik Suryati, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) terkait ditahannya SK CPNS K2 atasnama Luki Nurhidayat dan Hendri tenaga honorer di SMPN III setempat.
Rekamana tersebut diperoleh dua korban SK CPNS tersebut saat mengadukan nasibnya ke Bupati Sumenep pada tanggal 7 Mei 2015. Berikut rekaman yang beredar dikalangan tertentu tersebut.
Buya: Yang 259 orang sudah selesai semua yang K2? sudah semuanya ya, Kartu persyaratan apa…. pertanggung jawaban secara mutlak. yang Hendri Kurniawan ada masalah? ini dilaporkan Sajeli, terus …..
Yatik: Sajeli melaporkan diklarifikasi oleh saya, kemudian setelah pemberkasan ada lagi laporannya serta melampirkan surat pernyataan dari Sajeli mencabut SK yang di buat Sajeli pada waktu itu, Buya.
(Padahal waktu diklarifikasi oleh BKPP, Inspektorat, Bagian Hukum, Dinas Pendidikan, Kepala Sekolah dan kami di Ruang Rapat Kepala BKPP dari Bagian Hukum menjelaskan bahwa Dalam Aturan seorang mantan kepala sekolah tidak mempunyai wewenang/hak untuk mencabut SK Honor, yang bisa mencabut SK Honor adalah kepala sekolah yang berwenang pada saat ini. Jawaban dari Bagian Hukum untuk surat dari LSM JCW sajeli. Namun kepala BKPP merespon surat pernyataan pencabutan SK Honor oleh Sajeli padahal sudah jelas dalam aturan yang telah disampaikan oleh Bagian Hukum dalam Rapat Klarifikasi.)
Buya :
Yatik : Bahwa itu tidak sebenarnya memenuhi persyaratan kata pak Sajeli. Saya klarifikasi lagi dengan Inspektorat, Bagian Hukum, Dinas Pendidikan, Kepala Sekolah dengan yang bersangkutan untuk menguatkan dari apa yang dilaporkan Sajeli dengan apa yang disampaikan Kepala Sekolah bahwa Kepala Sekolah sudah menyatakan dari tahun 2004 s/d sekarang, apakah benar masih berada di SMPN 3. Saya minta absensi Buya.
Buya : Untuk memperkuat?
Yatik : Untuk memperkuat silahkan pak hendri dengan Luki menyampaikan absensi 2004 dengan surat pernyataan dari guru yang ada pada waktu itu.
Buya : Karena ada laporan dari Sajeli itu ya?
Yatik : Semua yang ada laporansaya minta di klarifikasi seperti itu Buya, absen dan surat pernyataan.
Buya : Terus kira – kira bagaimana?
Yatik : Setelah itu ternyata yang disampaikan guru – gurunya tidak ada yang mau membuat pernyataan karena urusannya Kepala Sekolah yang lama, seperti itu Buya. Kemudian menyampaikan absensi tidak ada legalisir dan tanda tangan dari kepala sekolah.
Buya : Kepala sekolah yang mana?
Yatik : Absen 2004 yang ada pada waktu itu Buya.
Buya : Berarti Sajeli?
Yatik : Iya.
(bersambung)