Satuan Unit Opsnal Sat Reserse Narkoba Kepolisian Resort (Polres) Pamekasan berhasil melakukan ungkap kasus sindikat peredaran obat-obatan (farmasi) serta menangkap seorang bandar sekaligus pemasok, Sabtu (3/9).
Saat dikonfirmasi Kapolres Pamekasan AKBP Nowo Hadi Nugroho, SH. SIK yang didampingi Kasat Narkoba Akp Moh. Sjaiful, SH mengatakan, “keberhasilan membekuk bandar obat-obatan terlarang tersebut berkat pengembangan pengakuan dari tersangka yang ditangkap beberapa hari lalu, dimana ia memperoleh barang haram tersebut dari seseorang”, pungkasnya.
Usai dilakukan pengembangan penyelidikan, Satuan Opsnal Satnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Akp Moh. Saiful,SH melakukan penangkapan di terminal Ceguk Desa Ceguk Kecamatan Tlanakan dengan menangkap tersangka AY (22) asal Dusun Durbuk Laok Desa Pademawu Barat Kecamatan Pademawu”, lanjut Nowo.
Dari penangkapan tersebut, dapat diamankan Barang bukti berupa 10.370 butir pil lexotan (Doubel L) atau yang lebih dikenal dengan nama pil koplo yang dikemas dalam 10 kantong plastik yang masing-masing berisi 1.000 (seribu) butir dan 37 gulungan kertas rokok sebagai paket hemat yang berisi 10 butir pil dan uang tunai sebesar Rp. 37.000, 1buah HP beserta power bank, 1 jam tangan, 1 tas rangsel serta bekas bungkus rokok.
Akibat perbuatannya itu, tersangka akan dijerat dengan pasal 196 junto pasal 98 ayat 2 Undang-Undang RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara atau denda 1 milyar.(sjk)