Politisi PPP Ditahan Kejari Sumenep, Ketua Komisi IV “Sewot”

Terbit: 3 November 2016 | 05:09 WIB

Penahanan KH. Baharuddin Ketua DPC PPP Sumenep, Madura, Jawa Timur oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

MADURAEXPOSE.COM–Pemberitaan mengenai penahanan mantan anggota DPRD Sumenep tersebut mendapat respon dari kader DPC PPP Sumenep, bahkan mereka menyatakan jika sejak tanggal 18 Oktober 2016 atau saat dilakukan Musyawarah Cabang (Muscab) KH. Baharuddin tidak lagi menjabat sebagai Ketua DPC PPP Sumenep.

“Hingga saat ini kepengurusan DPC PPP Sumenep masih diambil alih oleh DPW PPP Jatim, jadi tidak ada kepengurusan di DPC PPP Sumenep. Artinya KH. Baharuddin itu bukan ketua DPC PPP Sumenep lagi,” kata Ahmad Subaidi, Ketua Fraksi PPP di DPRD Sumenep, Rabu (2/11/2016).

Ia menjelaskan untuk kepengurusan di DPC PPP Sumenep yang baru masih menunggu keputusan dari DPW PPP Jawa Timur. Oleh karena itu, pihaknya sangat keberatan jika dalam pemberitaan disebut KH. Baharuddin sebagai Ketua DPC PPP Sumenep, melainkan statusnya sebagai mantan Ketua DPC PPP Sumenep.

“Kami sangat keberatan jika di pemberitaan menyebutkan Ketua DPC PPP Sumenep ditahan Kejari. Sebab hingga saat ini belum ada kepengurusan, contohnya saya saja sekarang sebagai anggota biasa di DPC PPP Sumenep, bukan lagi menjabat sebagai Sekjen. Karena kepengurusan baru DPC PPP Sumenep, masih menunggu keputusan dari DPW PPP Jatim,” ujar Ketua Komisi IV DPRD Sumenep ini.

Oleh karena itu, pihaknya berharap para awak media agar tidak menyangkutpautkan persoalan hukum tersebut dengan partainya yang berlambang Ka’bah ini. Sebab sudah jelas sejak tanggal 18 Oktober 2016, jabatan KH. Baharuddin sudah habis.

“Saya tidak mau mengomentari masalah persoalan hukum KH. Baharuddin, melainkan saya hanya meluruskan saja tentang kepengurusan DPC PPP yang saat ini masih diambil alih oleh DPW PPP Jawa Timur,” pungkasnya.

Perlu diketahui KH Baharuddin ditahan kejaksaan negeri (Kejari) Sumenep, pada Senin (31/10/2016), dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 27 ayat 3 junto pasal 45 ayat 1 UU No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Pasal 36 ayat 5 junto pasal 37 huruf d UU No 32 tahun 2002 tentang penyiaran. Pasal 36 ayat 6 junto pasal 37 huruf c UU No 32 tahun 2002 tentang penyiaran. Dan pasal 310 ayat 1 KUHP dengan hukuman penjara 2 tahun.

Editor:Ferry Arbania
Sumber:Newsmadura

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

Sidak Pasar Anom: Kapolres Sumenep Pastikan Stok Minyakita Aman dan Harga Stabil

Terbit: 21 April 2026 | 23:20 WIB Sumenep (MaduraExpose.com) – Menjaga stabilitas rantai pasok bahan pangan strategis, Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K., melakukan inspeksi mendadak (sidak) ketersediaan minyak goreng…

10 Hari Menuju Sensus Ekonomi 2026: Menakar Ulang Nadi Ekonomi Sumenep

Terbit: 21 April 2026 | 22:50 WIB Sumenep (MaduraExpose.com) – Sepuluh hari tersisa sebelum hajatan besar data nasional, Sensus Ekonomi 2026, resmi digelar. Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Sumenep kini…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *