Politikus PDIP Ditangkap KPK

Terbit: 12 Desember 2015 | 07:14 WIB

MADURAEXPOSE.COM— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali sukses melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Kali ini, sejumlah oknum DPRD Banten terjaring dalam upaya penyuapan di Serang, Banten.

Diketahui, satu orang tersangka di antaranya merupakan politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Menanggapi hal itu, tokoh senior PDIP Eva Sundari mengaku kaget dengan kejadian tersebut.

“Kita prihatin, tetapi kita pentingkan kepentingan bangsa, kita hormati penegakkan hukum, tidak mencampuri proses,” kata Eva Sundari dalam pesan singkatnya, Selasa (1/12) malam.

Kendati demikian, Eva enggan mempertegas apakah kader partai penguasa itu akan diberi sanksi oleh DPP PDIP. Alih-alih, Eva menyebutkan bahwa tersangka berhak mendapatkan dukungan pendampingan hukum.

“Kepada yang bersangkutan, berhak mendapatkan pendampingan hukum untuk memastikan proses hukum yang fair,” kata dia.

Sebelumnya, KPK mengamankan seorang direktur utama perusahaan daerah Banten dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), seorang wakil ketua dan ketua Fraksi di DPRD Banten. KPK juga mengamankan lima orang lainnya.

Dua oknum DPRD Banten tersebut berinisial SMH dan TST. Dari informasi yang dikumpulkan, SMH adalah Wakil Ketua DPRD Banten dari Fraksi Golkar SM Hartono sedangkan TST adalah Ketua Fraksi PDIP yang juga anggota Komisi III Bidang Keuangan dan Aset DPRD Banten, Tri Satriya Santosa.

(ROL)

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

KPK “Ubek-ubek” Gurita Cukai: Tiga Bos Rokok Terseret Pusaran Korupsi Bea Cukai!

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan update penindakan kasus korupsi bea cukai yang melibatkan pengusaha rokok.

Mahfud MD ‘Sentil’ KPK Soal UU Tahanan Rumah YCQ

Terbit: 29 Maret 2026 | 05:33 WIB “Diskursus mengenai rasa keadilan publik kembali terusik. Prof. Mahfud MD, tokoh nasional sekaligus pakar hukum asal Madura, melontarkan kritik retoris yang menohok nalar…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *