MADURAEXPOSE.COM—Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung menahan tersangka berinisial BW, Pemimpin Cabang Bank Rakyat Indonesia (BRI) Sumenep Kantor Wilayah Surabaya yang juga mantan Analis Divisi Analisa Resiko Kredit PT BRI Pusat, terkait kasus dugaan korupsi pemberian dan penggunaan fasilitas kredit investasi dari BRI kepada PT First International Gloves (PT FIG) sejumlah US$ 19.170.329,02.
“Penyidik selanjutnya melakukan penahanan terhadap tersangka (BW) di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI, selama 20 hari dari tanggal 14 April sampai dengan 3 Mei 2015,” kata Tony Tribagus Spontana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung di Jakarta, Selasa (14/4).
Penahanan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-50/F.2/Fd.1/04/2015, tanggal 14 April 2015. Penyidik menahan tersangka BW usai memeriksanya sebagai tersangka.
“Pemeriksaan pada pokoknya mengenai kronologis pelaksanan analisa kredit yang dilakukan oleh tersangka terhadap permohonan kredit investasi dari PT FIG, hingga akhirnya permohonan tersebut disetujui,” kata Tony.
Sebelumnya, Selasa (7/4) kemarin, tersangka BW kembali tidak memenuhi panggilan Kejaksaan Agung yang akan memeriksanya terkait kasus dugaan korupsi tersebut. “Yang bersangkutan (tersangka BW) tidak hadir memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit,” kata Tony.
Pada Rabu (25/3) lalu, tersangka BW pun tidak menghadiri panggilan atas kasus dugaan korupsi yang diduga merugikan keuangan negara sekitar US$ 19.170.329,02. Ia beralasan, sedang mengikuti kegiatan Training Needs Analysis (TNA) ke berbagai Unit Kerja BRI di wilayah Semarang dan Yogyakarta sejak tanggal 24 Maret sampai 7 April 2015.
Tersangka BW menyampaikan alasan tesebut melalui surat dari PT BRI Kantor Pusat Nomor: B.130-HKM/PHP/03/2015, tanggal 24 Maret 2015, perihal Permohonan Penundaan Panggilan yang ditandatangani oleh Kepala Divisi Yana Soeprianan dan Wakil Kepala Divisi Mahmud Fathoni.
Namun demikian, para Rabu itu penyidik menahan dua tersangka lainnya, yakni inisial RWA selaku Asisten Manager PT Hastamulya Tata Konsultan dan tersangka MI selaku Asisten Manager PT Hastamulya Tata Konsultan.
Penyidik menahan keduanya di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung Republik Indonesia selama 20 hari kedepan, terhitung sejak 25 Maret sampai dengan 13 April 2015.
“Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-27/F.2/Fd.1/03/2015, tanggal 25 Maret 2015 untuk tersangka MI dan Print-28/F.2/Fd.1/03/2015 untuk tersangka RWA,” kata Tony.
Sebelum melakukan penahanan, penyidik memeriksa keduanya atas kasus yang membelitnya. Kepada tersangka RWA dan MI, penyidik menanyakan tentang pelaksanaan tugas para tersangka dalam melakukan pengawasan pembangunan pabrik sarung tangan karet di Pelaihari, milik PT FIG tersebut.
Khusus kepada tersangka RWA, penyidik menanyakan tugas tersangka dalam mengawasi pelaksanaan fisik pabrik. Sedangkan untuk tersangka MI, penyidik selain tugas di atas, juga megenai administrasi keuangan.
Kasus ini bermula saat BRI memberikan kredit kepada PT FIG untuk pembangunan pabrik sarung tangan karet di Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut (Tala), Kalimantan Selatan. Namun pembangunan pabrik tersebut fiktif. Jaksa juga mengecek dokumen kredit dan agunan yang dijadikan garansi kredit ke BRI yang juga fiktif.
(GTR)