Scroll untuk baca artikel
Kepastian Hukum

Polisi Tetapkan 33 Tersangka Kasus Tambang pasir Ilegal

Avatar photo
158
×

Polisi Tetapkan 33 Tersangka Kasus Tambang pasir Ilegal

Sebarkan artikel ini
Salim Kancil Dibunuh Akibat Konflik Tambang Pasir di Lumajang/Istimewa

Maduraexpose.com- Polisi tetapkan 33 tersangka dalam kasus pembunuhan, pengeroyokan, dan penambangan ilegal di Lumajang, Jawa Timur. Rinciannya, 24 tersangka kasus penganiayaan dan pengeroyokan terhadap Tosan dan Salim Kancil, sembilan tersangka kasus penambangan ilegal dan lima tersangka baik dalam kasus penganiayaan dan penambangan ilegal.

Menurut Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Anton Charliyan, pelaku tidak hanya 33 orang, akan segera bertambah. Dari 33 tersangka itu, ada yang merupakan kepala desa dan dua pengusaha. Sedangkan oknum anggota dewan, tidak ada.

Adanya inisial nama RA itu bukan merujuk pada nama anggota dewan, namun nama salah satu tersangka. Dari para tersangka itu salah satunya seorang pengusaha dari PT IMM. Dijelaskannya, jumlah tersangka akan terus bertambah, baik terkait kasus pembunuhan maupun penambangan ilegal.

Masih Buron
Polisi tidak mau gegabah, harus memeriksa lebih dalam soal keterlibatan para pelaku. “Masih bisa berkembang. Masih ada yang buron,” ujar Anton.

Ditanya tentang oknum anggota Polri yang diperiksa, Anton membenarkan ada dua anggota yang diperiksa. “Dua orang diperiksa, karena diduga menerima suap. Namun dipastikan bukan hanya oknum Polri saja, tetapi ada juga dari instansi lain. Ini yang sedang dikumpulkan bukti-buktinya,” kata Anton.

Siapapun yang terlibat, termasuk anggota polisi akan dijerat hukum. Proses hukum hingga kini masih ditangani oleh Polda Jawa Timur dengan di-back up oleh Mabes Polri. Kini Propam sudah diterjunkan dan dimungkinkan tersangkanya tidak hanya polisi.

Sementara itu, Bupati Lumajang Asad Malik menyatakan kondisi korban kekerasan dalam aksi penolakan penambangan pasir di Lumajang, Tosan, yang kini dirawat di Rumah Sakit Syaiful Anwar (RSSA) Malang, sudah membaik. Aparat kepolisian diminta menjaga korban yang masih trauma.

“Alhamdulillah kondisi korban (Tosan) sudah membaik dan nafasnya pun juga sudah normal kembali.Mudah-mudahan dia segera sembuh dan pulih kembali,” kata Asad.

Menyinggung pembiayaan selama Tosan dirawat, Asad mengatakan keluarganya tidak perlu mengeluarkan biaya karena semuanya ditanggung pemerintah daerah. “Pemkab Lumajang akan menanggung semua biaya perawatan Tosan, termasuk biaya untuk kebutuhan keluarga korban penganiayaan kelompok preman,” ujarnya.

Tosan, warga Desa Selok Awar-awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang itu menjalani perawatan intensif di RSSA Malang setelah menjadi korban penganiayaan sekelompok preman karena menolak aktivitas tambang pasir di Pantai Watu Pecak Lumajang.

Tosan juga mendapat kunjungan dari Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Anton Charliyan. Anton Charliyan didampingi Kadiv Humas Polda Jatim dan Kapolres Kota Malang AKBP Singgamata. Anton berada di ruang perawatan Tosan tidak lebih 15 menit dan ditemui istri Tosan, namun kunjungan itu berlangsung tertutup bagi wartawan.

Usai keluar dari ruang perawatan Anton Charliyan menjelaskan kondisi Tosan sudah membaik sekitar 70 persen. “Saya mewakili Kapolri untuk lihat keadaan pak Tosan. Tadi sudah bisa ngomong, bahkan sempat guyon segala,” kata Anton.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Ferry Mursyidan Baldan menyatakan kasus penganiayaan yang menewaskan Salim dan melukai Tosan tidak cukup diselesaikan secara hukum. Persoalan mendasar yang harus dilakukan untuk menyelesaikan kasus ini, yakni membekukan seluruh izin pertambangan.

“Saat kita lihat kejadian Lumajang tidak cukup tindak pidana pembunuhannya. Tidak boleh ada operasi penambangan, bahkan kalau terbukti ada kaitannya langsung, itu akan dicabut,” kata Ferry.

(Koran-Jakarta)