MADURAEXPOSE.COM– Satuan Reserse Mobile (SatResmob) Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, berhasil membongkar lokasi sindikat jual beli kendaraan bodong, Selasa (28/3/2017).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan Jufriyadi, warga Perum Batuan Blok K 31 RT : 012 / RW : 002 Desa Batuan, Kecamatan Batuan, yang diduga sebagai pelaku sindikat jual beli kendaraan bodong antar pulau.
Selain pelaku, dalam pengungkapan tersebut polisi juga mengamankan barang bukti berupa empat sepeda motor, serta dua mobil.
Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Suwardi mengatakan, pengungkapan itu berdasarkan laporan masyarakat Laporan Polsi Nomor : LP/68/III/2017/Jatim/Res Sumenep, tanggal 24 Maret 2017, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp-sidik/105/III/2017/Satreskrim, tanggal 24 Maret 2017. “Atas dasar laporan itu, kami bertindak,” katanya, Selasa (28/32017).
Dikatakan, enam unit kendaraan yang diamankan itu berupa satu unit sepeda motor merk Honda Vario, tahun 2017, warna putih, Nopol : B 4887 TKJ, satu unit sepeda motor merk Honda Vario, tahun 2017, warna putih, tanpa nopol, satu unit sepeda motor merk Honda CB 150 R, tahun 2016, warna hitam, Nopol : B 3964 PDJ, satu unit sepeda motor merk Yamaha R-15, tahun 2016, warna hitam, tanpa nopol.
Selain itu, polisi juga mengamankan dua unit mobil, pertama satu unit mobil merk Suzuki Pick Up, warna hitam, Nopol : B 9221 SAH, dengan STNK atas nama. Hermanto warga Jl. Delima 1 Rt 002 Rw 004 Permata Hijau Jakarta, dan satu unit mobil merk Daihatsu Terios, warna hitam, Nopol : M 1922 AA, dengan STNK atas nama. HALIMATUS ZAHRAH alamat Dusum Berjateh Laok, Desa Bungbaruh, Kecamatan Kadur Kabupaten Pamekasan.
“Semua barang bukti itu kami amankan di sebuah gudang milik Jufriyadi, di Dusun Langgundi Timur Desa Lembung Timur Kecamatan Lenteng,” jelasnya.
Dikatakan, berdasarkan hasil introgasi yang dilakukan, Jufriyadi mengaku memdapatkan barang tersebut dari hasil membeli dari seseorang bernama Risman asal Surabaya. Nantinya, barang tersebut akan dikirim kepada As’ari warga Kepulauan Kangean, dengan catatan Jufriyadi setiap kali pengiriman mendapat keuntungan.
“Yang bersangkutan mengaku sudah tiga tahun melakukan bisnis kendaraan bodong ini, tepatnya sejak 2013 lalu,” paparnya.
Akibat perbuatannya, Jufriyadi akan dijerat Pasal 480 Ke 1e, 2e KUHP, karena telah terbukti sebagai sekongkol, menyimpan, membeli, menjual, karena hendak mendapat untung, menyembunyikan suatu barang yang diketahuinya atau patut disangkanya diperoleh karena kejahatan.
“Saat ini semua barang bukti beserta tersangka telah diamankan di Mapolres guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.
(edy/diN)