
MaduraExpose.com – Kasus dugaan penganiayaan kurir COD berinisial ML di Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep, kini memasuki babak baru yang memicu perdebatan hukum sengit. Munculnya laporan balik dari pihak konsumen, YD, memantik reaksi keras dari kedua kubu pengacara mengenai waktu pelaporan dan itikad hukum di baliknya.
Mahbub Junaidi: Mempertanyakan Itikad dan Adagium ‘Qui Tacet’
Kuasa hukum ML (kurir), Mahbub Junaidi, SH dari Kantor HBB Law Firm and Partners, secara terbuka mempertanyakan urgensi dan waktu pelaporan yang dilakukan YD. Menurut Mahbub, laporan tersebut terkesan janggal karena baru muncul setelah perkara dugaan penganiayaan terhadap kliennya naik ke tahap penyidikan.
“Pertanyaan mendasarnya sederhana: mengapa laporan itu baru muncul sekarang? Jika memang sejak awal merasa dirugikan, seharusnya laporan juga dilakukan pada waktu yang sama,” tegas Mahbub, Jumat (19/12/2025).
Mahbub bahkan mengutip adagium hukum pidana Qui tacet consentire videtur—yang secara bebas diartikan bahwa diam dalam waktu lama patut dianggap sebagai persetujuan atau ketiadaan keberatan. Ia menduga laporan YD merupakan upaya pembelokan isu hukum di tengah proses penyidikan yang sedang berjalan serius.
Kurniadi ‘Raja Hantu’ Murka: Logika Hukum Bukan Logika Gadis Perawan
Tanggapan Mahbub tersebut memicu reaksi keras dari kuasa hukum YD, Kurniadi, SH. Pengacara yang akrab disapa “Raja Hantu” ini menampik keras penggunaan adagium Qui tacet dalam konteks hukum acara pidana di Indonesia.
“Payah! Kacau ini! Sejak kapan hukum acara pidana bahkan perdata kita tunduk pada adagium tersebut?” ujar Kurniadi dengan nada tinggi.
Kurniadi menjelaskan bahwa dalam praktik yurisprudensi, diamnya seseorang tidak bisa serta-merta diartikan sebagai persetujuan. Ia berpendapat bahwa keterlambatan melapor seringkali disebabkan oleh ketidaktahuan warga awam mengenai dampak hukum dari suatu peristiwa.
“Logika hukum itu tidak sama dengan logika gadis perawan yang kalau ditanya pendapatnya mengenai orang yang melamarnya, diamnya si gadis dianggap sebagai persetujuan,” sentil Kurniadi.
Lebih lanjut, pendiri LSM LAPDAP ini menegaskan bahwa dalam hukum pidana, dugaan tindak pidana dapat dilaporkan kapan saja sepanjang belum memasuki masa daluarsa. Ia menilai argumen lawan bicaranya sebagai bentuk pemahaman hukum yang masih dangkal.
Menanti Objektivitas Penyidik Polsek Bluto
Meski terjadi perang urat syaraf di ruang publik, kedua belah pihak menyatakan tetap menghormati proses hukum. Pihak kurir (ML) menekankan bahwa kliennya hanyalah pekerja lapangan yang menjadi korban kekerasan fisik saat menjalankan tugas resmi. Di sisi lain, pihak YD (konsumen) merasa memiliki hak hukum yang sama untuk melaporkan kerugian yang dialaminya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian, khususnya Polsek Bluto, diharapkan dapat menilai setiap laporan secara objektif berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah, tanpa terpengaruh oleh opini yang berkembang.



![asi Humas Polres Sampang saat merilis Spesialis pencuri utilitas ini diringkus Satreskrim Polres Sampang usai beraksi di Kafe Lyco Go, Jalan Teuku Umar.[Foto: Dok.Istimewa/Madura Expose] asi Humas Polres Sampang saat merilis Spesialis pencuri utilitas ini diringkus Satreskrim Polres Sampang usai beraksi di Kafe Lyco Go, Jalan Teuku Umar.[Foto: Dok.Istimewa/Madura Expose]](https://res.cloudinary.com/dgppnssgm/image/upload/fl_preserve_transparency/v1776445387/pencurian-meteran-pln-sampang-kafe-lyco-go_mnxiuy.jpg)
![Warga Dusun Tapakerbau saat melakukan penghalauan terhadap ekskavator di kawasan pesisir Desa Gersik Putih sebagai bentuk pertahanan atas kedaulatan ruang hidup. [lustrasi Gambar: Dok. Madura Expose/AI] Warga Dusun Tapakerbau saat melakukan penghalauan terhadap ekskavator di kawasan pesisir Desa Gersik Putih sebagai bentuk pertahanan atas kedaulatan ruang hidup. [lustrasi Gambar: Dok. Madura Expose/AI]](https://res.cloudinary.com/dgppnssgm/image/upload/fl_preserve_transparency/v1776341864/konflik-reklamasi-gersik-putih-sumenep-2026_xko890.jpg)
![Transnasional Crime: Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nanang Avianto saat memimpin konferensi pers hasil uji laboratoris 27,8 kg kokain bermerek 'Bugatti' yang ditemukan di pesisir Giligenting, Sumenep. Langkah ini merupakan bagian dari transparansi Polri dalam mengusut tuntas jaringan narkotika internasional di wilayah maritim Madura. [Foto: Dok. Humas Polda Jatim/Madura Expose] Transnasional Crime: Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nanang Avianto saat memimpin konferensi pers hasil uji laboratoris 27,8 kg kokain bermerek 'Bugatti' yang ditemukan di pesisir Giligenting, Sumenep. Langkah ini merupakan bagian dari transparansi Polri dalam mengusut tuntas jaringan narkotika internasional di wilayah maritim Madura. [Foto: Dok. Humas Polda Jatim/Madura Expose]](https://res.cloudinary.com/dgppnssgm/image/upload/fl_preserve_transparency/v1776344589/konferensi-pers-polda-jatim-temuan-kokain-bugatti-sumenep-2026_ogblmd.jpg)
![Kepala Bappeda Sumenep, Arif Firmanto, saat menguraikan jembatan filosofis perencanaan pembangunan dalam forum sarasehan bersama mahasiswa di Ruang Potret Koneng. [Foto: Dok. Istimewa/Madura Expose] Kepala Bappeda Sumenep, Arif Firmanto, saat menguraikan jembatan filosofis perencanaan pembangunan dalam forum sarasehan bersama mahasiswa di Ruang Potret Koneng. [Foto: Dok. Istimewa/Madura Expose]](https://res.cloudinary.com/dgppnssgm/image/upload/fl_preserve_transparency/v1776320414/bappeda-sumenep-sarasehan-bem-arah-pembangunan-2026_tmgogq.jpg)

![Dirut BPRS Bhakti Sumekar Hairil Fajar saat memberikan edukasi mengenai literasi dan inklusi keuangan syariah di Pendopo Agung Keraton Sumenep, Selasa (14/04). [Foto: Dok. Istimewa/Madura Expose] Dirut BPRS Bhakti Sumekar Hairil Fajar saat memberikan edukasi mengenai literasi dan inklusi keuangan syariah di Pendopo Agung Keraton Sumenep, Selasa (14/04). [Foto: Dok. Istimewa/Madura Expose]](https://res.cloudinary.com/dgppnssgm/image/upload/fl_preserve_transparency/v1776314955/bprs-bhakti-sumekar-talkshow-inklusi-keuangan-syariah-2026_bwbizz.jpg)