Polemik Laporan Balik Kasus Kurir COD di Bluto: Debat Panas ‘Raja Hantu’ vs Mahbub Junaidi Soal Adagium Hukum

Terbit: 20 Desember 2025 | 18:00 WIB

MaduraExpose.com – Kasus dugaan penganiayaan kurir COD berinisial ML di Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep, kini memasuki babak baru yang memicu perdebatan hukum sengit. Munculnya laporan balik dari pihak konsumen, YD, memantik reaksi keras dari kedua kubu pengacara mengenai waktu pelaporan dan itikad hukum di baliknya.

Mahbub Junaidi: Mempertanyakan Itikad dan Adagium ‘Qui Tacet’

Kuasa hukum ML (kurir), Mahbub Junaidi, SH dari Kantor HBB Law Firm and Partners, secara terbuka mempertanyakan urgensi dan waktu pelaporan yang dilakukan YD. Menurut Mahbub, laporan tersebut terkesan janggal karena baru muncul setelah perkara dugaan penganiayaan terhadap kliennya naik ke tahap penyidikan.

“Pertanyaan mendasarnya sederhana: mengapa laporan itu baru muncul sekarang? Jika memang sejak awal merasa dirugikan, seharusnya laporan juga dilakukan pada waktu yang sama,” tegas Mahbub, Jumat (19/12/2025).

Mahbub bahkan mengutip adagium hukum pidana Qui tacet consentire videtur—yang secara bebas diartikan bahwa diam dalam waktu lama patut dianggap sebagai persetujuan atau ketiadaan keberatan. Ia menduga laporan YD merupakan upaya pembelokan isu hukum di tengah proses penyidikan yang sedang berjalan serius.

Kurniadi ‘Raja Hantu’ Murka: Logika Hukum Bukan Logika Gadis Perawan

Tanggapan Mahbub tersebut memicu reaksi keras dari kuasa hukum YD, Kurniadi, SH. Pengacara yang akrab disapa “Raja Hantu” ini menampik keras penggunaan adagium Qui tacet dalam konteks hukum acara pidana di Indonesia.

“Payah! Kacau ini! Sejak kapan hukum acara pidana bahkan perdata kita tunduk pada adagium tersebut?” ujar Kurniadi dengan nada tinggi.

Kurniadi menjelaskan bahwa dalam praktik yurisprudensi, diamnya seseorang tidak bisa serta-merta diartikan sebagai persetujuan. Ia berpendapat bahwa keterlambatan melapor seringkali disebabkan oleh ketidaktahuan warga awam mengenai dampak hukum dari suatu peristiwa.

“Logika hukum itu tidak sama dengan logika gadis perawan yang kalau ditanya pendapatnya mengenai orang yang melamarnya, diamnya si gadis dianggap sebagai persetujuan,” sentil Kurniadi.

Lebih lanjut, pendiri LSM LAPDAP ini menegaskan bahwa dalam hukum pidana, dugaan tindak pidana dapat dilaporkan kapan saja sepanjang belum memasuki masa daluarsa. Ia menilai argumen lawan bicaranya sebagai bentuk pemahaman hukum yang masih dangkal.

Menanti Objektivitas Penyidik Polsek Bluto

Meski terjadi perang urat syaraf di ruang publik, kedua belah pihak menyatakan tetap menghormati proses hukum. Pihak kurir (ML) menekankan bahwa kliennya hanyalah pekerja lapangan yang menjadi korban kekerasan fisik saat menjalankan tugas resmi. Di sisi lain, pihak YD (konsumen) merasa memiliki hak hukum yang sama untuk melaporkan kerugian yang dialaminya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian, khususnya Polsek Bluto, diharapkan dapat menilai setiap laporan secara objektif berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah, tanpa terpengaruh oleh opini yang berkembang.

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

Azam Khan Sebut Laporan terhadap JK Prematur: Jangan Paksa Pasal yang Kabur!

Terbit: 14 April 2026 | 19:50 WIB JAKARTA, MaduraExpose.com – Gelombang pelaporan terhadap Mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla (JK), terkait ceramahnya di Universitas Gadjah Mada (UGM) memicu reaksi keras…

Puasa Advokat: Menahan Lapar, Menolak Suap

Terbit: 1 Maret 2026 | 10:54 WIB JAKARTA, MADURAEXPOSE.COM – Memasuki fajar Ramadhan 1447 H, jagat hukum nasional dihadapkan pada momentum kontemplasi yang tidak biasa. Di tengah riuh rendah penegakan…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *