Scroll untuk baca artikel
Hot Expose

PNS Puskesmas Pandian Dilaporkan Penggelapan Uang Rp 270 Juta

Avatar photo
238
×

PNS Puskesmas Pandian Dilaporkan Penggelapan Uang Rp 270 Juta

Sebarkan artikel ini

Sumenep, Madura Expose— Diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang ratusan juta, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial LFE terpaksa dilaporkan ke Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Adapun pelapor bernama RA Latifah, Jl.Barito, Pandian, Sumenep dengan materi laporan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan ancaman pasal 378 sub 372 KUH Pidana.

“Saya juga menjadi korban LFE, PNS yang bertugas di Puskesmas Pandian Mas. Karena kebetulan saudari saya yang bernama Latifah juga jadi korban, maka dia yang kami percaya untuk melapor ke Polres”, ujar Siti Nurhidayati, saudara kandung RA Latifah yang juga menjadi korban penipuan dan penggelapan uang ratusan juta oleh LFE, seorang PNS dibawah naungan Dinas Kesehatan Pemkab Sumenep, Madura, Jawa Timur, Jum’at 29 April 2016.

Wanita berhijab ini menambahkan, pihaknya melaporkan LFE ke Polres pada Selasa 9 Februari 2016 lalu, sekitar pukul 15.15 ke SPKT-I Polres Sumenep.

Kajadian berawal pada awal bulan Juli 2015 antara pihak pelapor dengan terlapor menjalin kerjasama pengadaan sprei untuk Hotel Sahid Surabaya. Korban yang terbuai rayuan terlapor akhirnya mencari pinjaman uang sebesar Rp 270 juta untuk kemudian diserahkan kepada terlapor dengan menggunakan kwitansi.

“Setelah terima uang dari saudara saya, terlapor berjanji bahwa sprei yang dijanjikan pada tanggal 30 September 2015 itu ternyata tidak ditepati oleh pihak terlapor. Hingga akhirnya kami memutuskan untuk menghubunginya lewat telpon, menanyakan kelanjutan pengadaan sprei tersebut”, lanjutnya.

Menurut Yayak, perempuan cantik yang bekerja di salah satu Notaris ini menambahkan, saat pertamakalli dihubungi melalui telpon, terlapor berjanji bahwa sprei yang dijanjikan akan datang dalam waktu seminggu lagi.

“Sampai kami melapor ke polisi, sprei yang dijanjikan tidak juga datang-datang. Kami juga berusaha mendatangi rumah terlapor, namun tidak pernah ditemui oleh LFE,” imbuh Yayak sambil memperlihatkan surat tanda penerimaan laporan polisi dengan Nomor: STPL/37/II/2016/JATIM/RES SMP, tertanggal 05 Februari 2016. [Ferry]