Scroll untuk baca artikel
Expose UtamaKOLOM

Pilkades Serentak dan Calon Kades terpilih di pandemi covid-19

Avatar photo
241
×

Pilkades Serentak dan Calon Kades terpilih di pandemi covid-19

Sebarkan artikel ini
Zamrud Khan, SE, SH

Oleh: Zamrud Khan*

Pemilihan kepala desa di kabupaten sumenep ini tidak jauh berbeda dengan kabupaten lainnya yang melaksanakan pemilihan kepala desa.Namun ada yang lebih menarik untuk dibahas pada pelaksanaan pilkades kali ini adalah mengenai situasi dan kondisi yang sedang gila-gilanya covid19 yang banyak makan korban tidak hanya di wilayah luar tetapi juga di sumenep sudah mulai ada korban yang meninggal.

 

Terlepas dari hal tersebut diatas ada baiknya kita lihat bagaimana pilkades sumenep itu dilaksanakan,kita ingat bahwa pilkades kali ini adalah lanjutan atas pilkades edisi pertama yang telah dilantik pada 30 desember 2019 dengan jumlah kepala desa dilantik sebanyak 226 kepala desa baik daratan dan kepulauan.Nah berikutnya pada edisi kedua ini tidak hanya berbeda jumlahnya tetapi dari sisi siapa yang akan melantik nantinya sejumlah 86 calon kepala desa terpilih.

 

Kita tahu bahwa keberadaan geografis kita ini ada daratan dan kepulauan tidak hanya itu saja situasi pelaksanaan kali ini sangatlah berbeda pula dengan pelaksanaan pilkades edisi pertama yang belum covid19 dan tentunya tidak hanya itu saja penulis mencatat pada tahun 2019 ada perubahan peraturan bupati tentang pilkades itu sebanyak 3 (tiga) kali perubahan.

 

Pada saat awal di terbitkannya peraturan bupati No 27 tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 8 tahun 2014 Tentang Pedoman Pencalonan,Pemilihan,Pengangkatan,Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Desa Penulis mengirimkan surat kepada bapak bupati

yang pada prinsipnya bahwa pada peraturan bupati tersebut diatas dianggap telah melanggar asas “Lex Superior Derogat Legi Inferior” yaitu “Ketentuan hukum yang lebih tinggi mengalahkan ketentuan hukum yang lebih rendah,artinya dalam peraturan perundang-undangan yang derajatnya lebih rendah

dalam hal ini Peraturan Bupati Sumenep tersebut tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi karena penulis menemukan dalam Perbub Sumenep tersebut tidak selaras dan bertentangan atau “Controversum” dengan ketentuan perundang-undangan diatasnya.

Pada surat kami tersebut yang pertama disampaikan bahwa pada Perbub nomor 27 tahun 2019 pasal 26 ayat (3),pasal 26 ayat (10) dan pasal 35 ayat (2) agar melakukan perubahan dan/atau mencabut pasal-pasal yang muatan materi normanya bertentangan dengan peraturan perundang -undangan diatasnya “asas contrarius actus”.

Pada surat kami yang pertama tersebut belum juga mendapatkan tanggapan yang baik terhadap masukan hukum yang kami sampaikan lalu, Bupati melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa menerbitkan lagi Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sumenep Nomor 27 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pencalonan,Pemilihan,Pengangkatan,Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.

Perbup ini adalah produk hukum yang kedua dan juga dianggap bermasalah karena kami menemukan fakta hukum yang telah kami sampaikan dalam surat yang kedua Nomor : 02/Kontra-SM/VI/2019 yang di tujukan pada Bapak Bupati termasuk kepada Dprd Kabupaten Sumenep yang akhirnya kami dapat tanggapan dari Dprd dalam hearing pada tanggal 14 agustus 2019 adapun dalam hearing tersebut kami sampaikan bahwa, produk hukum Perbub tersebut dibuat asal-asalan karena dari hasil investigasi kami di lapangan ada keputusan Badan Permusyawaratan Desa Pordapor Nomor : 188/03/KEP/435.310.104/BPD/219 tentang Pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa tertanggal 28 juni 2019 dan didalam konsideran mengingat tidak tercantumnya dasar Perbub Nomor 39 tahun 2019 tentang perubahan atas nomor 27 tahun 2019 tentang petunjuk teknis peraturan daerah kabupaten sumenep nomor 8 tahun 2014 tentang pedoman pencalonan,pemilihan,pengangkatan,pelantikan dan pemberhentian kepala desa tertanggal 21 juni 2019 yang seharusnya menjadi salah satu dasar pertimbangan dalam membuat keputusan itu.

Penulis sampaikan dalam hearing pada Dprd bahwa keputusan tersebut itu dianggap cacat hukum dan tidak hanya itu kami juga memberikan masukan agar nantinya dalam penerbitan Perbub perubahan agar tentangnya dirubah menjadi pencalonan,pemilihan,pengangkatan,pelantikan dan pemberhentian kepala desa.

Lalu dari hasil hearing tersebut terbit Perbub baru nomor 54 tahun 2019 tentang Pencalonan,Pemilihan,Pengangkatan,Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Desa yang sekarang diubah lagi dengan Perbub Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sumenep Nomor 54 Tahun 2019 Tentang Pencalonan,Pemilihan,Pengangkatan,Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Desa.

Dari perubahan Perbub baru tersebut ada beberapa pasal yang diubah sebanyak 21 (dua puluh satu) ketentuan misal pada pasal 12 yang tadinya tidak ada keterwakilan wanita pada Panitia Pemilihan sekarang ada juga tidak boleh ada hubungan keluarga sampai derajad kesatu baik Vertikal maupun Horizontal dengan Calon Kepala Desa (orang tua,anak,isteri/suami,saudara),dari ketentuan jumlah anggota Panitia Pemilihan pada pasal 13 awal genap sekarang ganjil,lalu mengenai Anggota Panitia Pemilihan syarat diberhentikan diatur pada pasal 16 ayat (3) huruf (a) s/d huruf (d) sekarang ditambah huruf (e) yaitu sejak penetapan Calon Kepala Desa,tidak boleh ada hubungan keluarga sampai derajad kesatu baik Vertikal maupun Horizontal dengan Calon Kepala Desa (orang tua,anak,isteri/suami,saudara).

 

Walaupun Perbub baru tersebut filosofinya dibuat untuk pelaksanaan pemilihan kepala desa pada pandemi covid-19 tetapi tetap ada beberapa yang perlu dikritisi sebab Perbub itu dibuat setelah diberlakukannya undang-undang nomor 10 tahun 2020 tentang “Bea Meterai” coba kita baca pasal 25 pada Perbub nomor 54 tahun 2019 tidak diubah yang seharusnya jika pasal 26 diubah maka pasal 25 turut diubah juga.Namun demikian tidak mungkin penulis uraikan secara lengkap.

 

Selain itu yang menarik tahapan pemilihan kepala desa pada tahapan hari Pemungutan Suara tanggal 8 juli tahun 2021ditunda sampai dengan berakhirnya masa PPKM Darurat Covid-19 yang ditetapkan oleh Pemerintah dan Penundaan jadwal pelaksanaan tahapan Pilkades tidak membatalkan hasil tahapan Pilkades sebelumnya dalam Pilkades Serentak Tahun 2021 sesuai Keputusan Bupati Nomor : 188/315/KEP/435.013/2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bupati Sumenep Nomor : 188/134/KEP/435.013/2021 Tentang Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2021 Di Kabupaten Sumenep.

*Direktur Kontra’SM ( komisi Perlindungan Hukum & pembelaan Hak-Hak Rakyat )

KOLOM

Views: 479 Belakangan ini, muncul panggilan baru untuk…