Pilkada: KPU Larang Parpol Ganti Calon yang sudah ditetapkan

Terbit: 25 Juli 2015 | 23:08 WIB

Maduraexpose.com-

Komisi Pemilihan Umum tidak dapat mengubah calon kepala daerah yang ditetapkan meskipun kepengurusan partai pengusung berubah di kemudian hari.

“Jika setelah kami menetapkan calon dan ternyata mereka (parpol-red) melakukan pergantian kepengurusan, maka calonnya tidak boleh diganti atau tetap seperti yang kami tetapkan,” kata Ketua KPU Husni Kamil Manik di Gedung KPU Pusat Jakarta, Senin.

Oleh karena itu, dia mengingatkan partai yang masih bertikai untuk segera menyelesaikan persoalan internal mereka sebelum masa pendaftaran pencalonan dimulai.

“Kami berharap partai politik bisa menyelesaikan sendiri konflik internalnya dan diselesaikan sebelum proses tahapan pencalonan. Karena semakin cepat konflik partai berakhir, semakin baik dan tidak membingungkan konstituennya,” jelasnya.

Hal itu terkait masih ada partai politik yang hingga saat ini menjalani proses hukum terkait konflik kepengurusan internal partai mereka, yakni Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan.

Komisioner Ferry Kurnia Rizkiyansyah menambahkan jika setelah penetapan calon kepala daerah terdapat putusan pengadilan yang berakibat pada perubahan kepengurusan partai, ia menegaskan hal itu tidak dapat mengubah atau mengganti calon yang telah ditetapkan.

“Keputusan pengadilan itu tidak berlaku surut ketika pendaftaran bahkan penetapan calon sudah dilaksanakan oleh KPU,” katanya.

Prinsip dasar Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota mengatur pengajuan calon kepala daerah dilakukan partai atau gabungan partai yang memiliki legalitas, katanya.

Berdasarkan UU tersebut, terdapat syarat pencalonan bagi partai atau gabungan partai serta syarat calon kepala daerah.

Syarat pencalonan tersebut adalah partai atau gabungan partai sedikitnya harus memperoleh dukungan 20 persen kursi atau 25 persen dari perolehan Pemilu 2014 lalu.

Kemudian, syarat calon kepala daerah adalah harus mengantongi surat persetujuan dari dewan pimpinan pusat (DPP) partai atau gabungan partai pengusung, yang ditandatangani ketua umum dan sekretaris jenderal.

“Syarat pencalonan ini mutlak, dia harus menyerahkan bukti dukungan 20 persen kursi atau 25 persen suara untuk gabungan partai. Kemudian harus disertai surat keputusan DPP (Dewan Pimpinan Pusat) partai berisi persetujuan pasangan calon tersebut. Itu harus diserahkan dalam pendaftaran,” ujar Ferry.

[mr/tar/kon]

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

JCH Pamekasan Kantongi Visa, Siap Terbang ke Tanah Suci Mei Mendatang

Terbit: 21 April 2026 | 23:56 WIB Pamekasan (MaduraExpose.com) – Kabar menggembirakan bagi ribuan Jemaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Pamekasan. Sebanyak 1.384 jemaah dipastikan telah melengkapi seluruh persyaratan administratif,…

Arjuna di Cikeas dan Restu dari Majapahit

Terbit: 31 Maret 2026 | 01:00 WIB JAKARTA — Sebuah penantian panjang di kediaman Cikeas akhirnya bermuara pada syukur yang mendalam. Minggu malam (29/3/2026), tepat pukul 19.28 WIB, keluarga besar…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *