Pertamina Tindak Tegas SPBU Kolor Sumenep Atas Penyelewengan Solar Bersubsidi

Terbit: 13 Oktober 2025 | 20:36 WIB

SUMENEP, MADURA – Pertamina Patra Niaga menunjukkan komitmennya dalam menindak tegas stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang terbukti melanggar aturan penyaluran BBM bersubsidi. Komitmen ini diimplementasikan dengan pemberian sanksi kepada SPBU (nomor SPBU sengaja disembunyikan untuk memudahkan investigas tim liputan,Red) di Jalan Trunojoyo, Desa Kolor, Sumenep, Madura.

 

Insiden tersebut terkuak pada Jumat (3/10) setelah operator SPBU ditemukan melakukan penyalahgunaan BBM jenis Solar bersubsidi. Pelanggaran yang terjadi adalah pengisian BBM bersubsidi ke dalam 40 jeriken yang dibawa menggunakan sebuah minibus pickup, padahal tidak ada surat rekomendasi resmi yang menjadi syarat pengisian ke jeriken. Temuan ini dilaporkan oleh saksi (wartawan) kepada pihak Kepolisian Sektor (Polsek) setempat untuk ditindaklanjuti.

 

Sanksi Teguran dan Koordinasi dengan APH

 

Menanggapi temuan pelanggaran ini, Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus, Ahad Rahedi, menegaskan bahwa Pertamina tidak akan menoleransi kecurangan dalam pelayanan kepada konsumen.

 

“Atas temuan ini, Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus sudah melayangkan teguran kepada SPBU terkait sebagaimana aturan yang telah ditetapkan pemerintah dalam hal ini BPH Migas,” kata Ahad Rahedi dikutip MaduraExpose.com dari laman  SuaraMadura.id, Senin 13 Oktober 2025.

 

Ahad menambahkan bahwa sanksi yang diberikan Pertamina bersifat berjenjang. Apabila di kemudian hari ditemukan pelanggaran sejenis lagi, sanksi yang lebih berat akan diterapkan, bahkan bisa mencapai Pemutusan Hubungan Usaha (PHU).

 

Selain penindakan administratif, Pertamina juga telah melakukan langkah koordinatif dengan Aparat Penegak Hukum (APH) setempat. “Terkait proses hukum, Pertamina juga sudah melaksanakan koordinasi dengan APH setempat untuk proses lebih lanjut,” tutup Ahad.

 

Proses Berjalan dan Imbauan Masyarakat

 

Pertamina Patra Niaga menjelaskan bahwa sanksi teguran yang disampaikan adalah tahap awal sesuai ketentuan BPH Migas dan bukanlah sanksi final. Proses penindakan secara internal masih terus berjalan, dan saat ini Pertamina tengah menunggu keluarnya surat keputusan lanjutan dari unit terkait sebelum mengumumkan tindak lanjut sanksi berikutnya.

 

Guna menjaga transparansi dan memastikan penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran, Pertamina Patra Niaga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk berpartisipasi aktif. Masyarakat yang menemukan indikasi pelanggaran di SPBU didorong untuk segera melaporkannya melalui saluran resmi Call Center Pertamina di nomor 135.

[smi/dbs/gim/tim]

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

Sidak Pasar Anom: Kapolres Sumenep Pastikan Stok Minyakita Aman dan Harga Stabil

Terbit: 21 April 2026 | 23:20 WIB Sumenep (MaduraExpose.com) – Menjaga stabilitas rantai pasok bahan pangan strategis, Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K., melakukan inspeksi mendadak (sidak) ketersediaan minyak goreng…

10 Hari Menuju Sensus Ekonomi 2026: Menakar Ulang Nadi Ekonomi Sumenep

Terbit: 21 April 2026 | 22:50 WIB Sumenep (MaduraExpose.com) – Sepuluh hari tersisa sebelum hajatan besar data nasional, Sensus Ekonomi 2026, resmi digelar. Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Sumenep kini…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *