maduraexpose.com

 


Radar PemkabSUMENEP EXPOSEZONA KAMPUS

Krisis Kepercayaan Migas di Sumenep: BEMSU Ancam Usir Perusahaan, SKK Migas dan Pemkab Diminta Respons Serius

754
×

Krisis Kepercayaan Migas di Sumenep: BEMSU Ancam Usir Perusahaan, SKK Migas dan Pemkab Diminta Respons Serius

Sebarkan artikel ini

Editor: Ferry Arbania

Koordinator BEMSU, Salman Farid saat melakukan aksi unjuk rasa

SUMENEP, MADURA – Sektor hulu migas di Kabupaten Sumenep kini berada di ujung tanduk. Badan Eksekutif Mahasiswa Sumenep (BEMSU) bersama elemen masyarakat mengeluarkan ancaman serius untuk mengusir seluruh perusahaan migas yang beroperasi di wilayah Sumenep. Ancaman ini merupakan puncak kemarahan atas dugaan kegagalan pengawasan oleh SKK Migas Jabanusa dan mandeknya hak-hak daerah.

 

 


Koordinator BEMSU, Salman Farid, menduga pihak  SKK Migas Jabanusa tidak memiliki itikad baik dan gagal dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap sejumlah persoalan krusial.

 

“Padahal ini tanggung jawab SKK Migas Jabanusa. Tapi di lapangan, mereka terkesan membiarkan. Ini jelas merugikan masyarakat Kepulauan Kangean,” tegas Salman, Selasa (7/10/2025).

 

Tiga Isu Genting yang Mendesak Respons Pemerintah

 

Ancaman BEMSU ini berakar dari tiga isu utama yang menuntut perhatian serius dari Pemerintah Daerah Sumenep, Pemerintah Pusat (melalui SKK Migas), dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS):

 

1. Konflik Uji Seismik dan Kompensasi: Konflik kompensasi akibat kegiatan uji seismik yang dilakukan PT Kangean Energy Indonesia (KEI) di Kepulauan Kangean hingga kini belum terselesaikan. BEMSU menilai mandeknya penyelesaian konflik ini menunjukkan lemahnya peran SKK Migas sebagai penengah dan pengawas.

2. Mandeknya Participating Interest (PI) 10%: Salman Farid juga menyoroti lambatnya pembagian PI 10% yang merupakan hak Pemerintah Daerah Sumenep melalui BUMD Petrogas Jatim Sumekar (PJS). BEMSU menduga, hingga saat ini, BUMD PJS belum menerima sepenuhnya hak PI dari kontraktor migas, termasuk PT KEI. “SKK Migas seolah menutup mata. Padahal lembaga ini punya kewenangan penuh untuk memastikan hak-hak masyarakat daerah penghasil migas dipenuhi,” ujarnya.

3. Pelanggaran Lingkungan dan Bahaya Oil Boom: BEMSU menuding PT MGA Utama Energi diduga tidak memiliki oil boom—alat wajib untuk mencegah tumpahan minyak di laut. Hal ini dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH, PP No. 19 Tahun 1999, dan Permen ESDM No. 01 Tahun 2008.

 

“Kalau benar tidak ada oil boom, itu pelanggaran berat. Ini bukan sekadar teknis, tapi menyangkut keselamatan ekosistem laut dan nelayan,” tegas Salman. Risiko absennya alat ini, sekecil apa pun tumpahan minyak, disebut BEMSU berpotensi mematikan biota laut dan menghancurkan ekonomi masyarakat pesisir.

 

Desakan Penindakan dan Reaksi Pemerintah Daerah

 

BEMSU mendesak SKK Migas untuk segera turun langsung, melakukan verifikasi, dan menjatuhkan penindakan tegas berupa penghentian operasi sementara jika perusahaan terbukti melanggar standar lingkungan. Mereka menilai SKK Migas Jabanusa telah memperburuk kepercayaan publik.

 

“Jika sikap SKK Migas Jabanusa terus seperti ini, sebaiknya kita usir saja perusahaan migas yang beroperasi di Sumenep. Karena tidak ada manfaatnya,” pungkas Salman.

 

Menanggapi ancaman serius ini, Pemerintah Kabupaten Sumenep, melalui Kepala Bagian Perekonomian Dadang Dedy Iskandar, memberikan respons yang dianggap normatif. Dadang Dedy Iskandar menyatakan Pemkab berhati-hati dalam menanggapi isu ini, dengan dalih tidak ingin memberikan kesan buruk pada investasi.

 

Hingga berita ini ditulis, pihak SKK Migas Jabanusa sendiri belum memberikan pernyataan resmi atau respons terhadap ancaman pengusiran dan tudingan kegagalan pengawasan yang dilayangkan BEMSU.

 

Masyarakat kini menuntut transparansi total, tanggung jawab lingkungan, dan keadilan bagi daerah penghasil migas, mendesak agar Pemerintah Pusat segera meninjau ulang pola pengawasan migas di wilayah Madura.

 

[nss/gim/dbs/tim]

--------EXPOSIANA----
GAYA SAMBUTAN ACHMAD FAUZI WONGSOJUDO

 


 


---Exposiana----

---***---