SUMENEP, MADURA) – Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep menjadi pusat perhatian publik setelah tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep melakukan penggeledahan besar-besaran di kantor lembaga tersebut beserta gudang logistik pada akhir Juli 2025. Langkah ini menandai eskalasi serius dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan logistik Pemilu 2024 senilai sekitar Rp 1,2 Miliar.
Penggeledahan Kejari: Fokus pada Dokumen Kunci
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Sumenep, Moch. Indra Subrata, S., membenarkan adanya penggeledahan yang merupakan tindak lanjut dari penyidikan umum yang telah bergulir.
“Iya benar, ada penggeledahan terkait perkara. Yang digeledah itu Kantor KPU Sumenep berikut gudangnya,” kata Indra kepada wartawan, Kamis (21/8).
Tim penyidik Kejari dilaporkan tidak hanya mendatangi kantor, tetapi juga menyisir gudang penyimpanan. Fokus utama penggeledahan adalah dokumen-dokumen yang berkaitan dengan laporan pertanggungjawaban (LPJ) dan mekanisme pengadaan logistik Pemilu 2024.
Meskipun Indra Subrata menegaskan pihaknya belum bisa mengungkapkan hasil penggeledahan karena temuan masih dalam proses pendalaman, aksi ini menunjukkan bahwa Kejari Sumenep semakin serius membongkar dugaan penyimpangan ini.
Tekanan Keras FMPK: Ultimatum 5×24 Jam
Di tengah langkah progresif Kejari, proses hukum dinilai berjalan terlalu lamban oleh aktivis mahasiswa. Front Mahasiswa Pembela Keadilan (FMPK) menuding Kejari “berlindung di balik alasan klasik” menunggu hasil audit kerugian negara.
Korlap aksi FMPK, Tolak Amir, S.H, menegaskan bahwa mereka telah memberikan ultimatum 5×24 jam kepada Kejari untuk menetapkan tersangka, terutama menargetkan oknum eks Komisioner KPU 2024 yang diduga menjadi dalang utama kasus ini.
“Korupsi adalah extraordinary crime dan harus ditangani dengan extraordinary action,” tegas perwakilan FMPK. “Kami akan menempuh jalur pengaduan kepada Jamwas Kejagung RI hingga mengirimkan tembusan laporan langsung kepada Presiden Republik Indonesia jika batas waktu terlampaui.”
FMPK menilai keadilan seolah terpenjara dalam birokrasi audit yang lamban, dan menuntut ketegasan serta profesionalisme tanpa tebang pilih.
Aksi Paralel: Permohonan Keterbukaan Informasi
Selain tekanan pidana, FMPK juga melancarkan langkah administratif dengan mengirimkan surat permohonan keterbukaan informasi publik (Nomor 005/SP/FMPK/XI/2025) kepada PPID KPU Sumenep.
Langkah ini bertujuan mendesak KPU untuk membeberkan sejumlah data krusial, meliputi:
Rencana dan realisasi anggaran.
Rincian penggunaan dan mekanisme pengadaan.
Data penyedia barang/jasa (vendor).
Laporan pertanggungjawaban lengkap.
FMPK berharap dua langkah ini, yaitu ultimatum penetapan tersangka dan desakan keterbukaan informasi, dapat memastikan pengelolaan anggaran logistik Pemilu 2024 yang mencapai Rp 1,2 Miliar itu terungkap secara transparan dan akuntabel.
[map/trb/aha/dbs/gim/fer]


















