Scroll untuk baca artikel
BANGKALAN EXPOSE

Penyebar Isu Penculikan Anak di Madura Terancam Pidana

Avatar photo
64
×

Penyebar Isu Penculikan Anak di Madura Terancam Pidana

Sebarkan artikel ini

MADURAEXPOSE.COM—Sejak dua pekan terakhir, masyarakat Madura diresahkan dengan hebohnya Isu penculikan anak, bahkan menjadi viral di berbagai media sosial. Ironisnya lagi banyak orang gila yang kerap menjadi sasaran amuk massa.

Kegaduhan ini mendapat perhatian serius dari pihak Kapolres Bangkalan, Madura yang dengan sigap mengeluarkan surat maklumat dengan nomor: Mak/1/III/2017, tentang Penyebaran Informasni Palsu (Hoax) terkait Isu Penculikan Anak.

Dalam surat maklumat itu dijelaskan Kapolres Bangkalan terdapat empat point penting, yang salah satunya terkait dengan isu penculikan anak yang belakangan dirasakan masyarakat Madura kian meresahkan.

“Ada 4 poin penting dalam maklumat ini. Salah satunya, kabar penculikan anak adalah berita bohong yang sengaja dibuat oleh pihak tertentu untuk menimbulkan keresahan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Bangkalan,” kata Kapolres Bangkalan AKBP Anissullah M Ridha seperti dilansir media online.

pihaknya berharap agar masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh beredarnya isu yang dengan mudah menyebar, karena dikhawatirkan dapat menimbulkan tindakan yang mengarah kepada pelanggaran hukum semisal main hakim sendiri.

Adapun pasal yang bisa menjerat penyebar isu penculikan anak, lanjut Kapolres Bangkalan, diantaranya merujuk kepada Pasal 170 atau 338 KUHP, Pasal 328 s/d 332 KUHP (Pelaku Penculikan ), Pasal 351 KUHP (Penganiayaan), Pasal 311 KUHP (Fitnah) dan Pasal 310 KUHP (Pencemaran Nama Baik).

Sementara penyebarannya isu penculikan anak yang telah diunggah maupun disebarkan di media sosial, pelakunya bisa dijerat dengan Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Menyebarkan Berita Bohong alias hoax.

------------------------