KPPT Minta Pengelola Karaoke Patuhi Perbup

KHAS20 Dilihat

Sahrul-kepala-kppt-pamekasan-perbup-karaoke #H.Sahrul S.Sos, Kepala Kantor Pelayanan dan Perijinan Terpadu (KPPT) Pamekasan, Madura. (Foto:Jak/MaduraExpose.com)

Pamekasan (MaduraExpose.com)- Kepala Kantor Pelayanan dan Perijinan Terpadu (KPPT) Pamekasan, H.Sahrul S.Sos meminta seluruh pemilik tempat hiburan seperti karaoke untuk segera menyesuaikan diri.

Itu ditegaskan setelah terbitnya peraturan bupati (Perbup) Nomor 28 Tahun 2014 tentang penyelenggara usaha karaoke berupa bilik atau kamar yang bukan merupakan fasilitas dari sebuah tempat usaha hotel dan restoran, dipungut bayaran, wajib memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

“Tempat karaoke keluarga misalanya, hanya dibolehkan bagi pengunjung yang mempunyai hubungan keluarga , menggunakan lampu yang cukup terang dan permanen”, kata H. Sahrul, S.Sos, kepala KPPT Pamekasan kepada MaduraExpose.com Rabu (15/10/2014).

Selain itu,lanjut Sahrul, bilik ruangan harus menggunakan pintu kaca yang cukup terang dan tidak menyediakan minuman beralkohol dan narkoba. Selain itu, pemandu lagu selayaknya berpenampilan sopan. Batas waktu dimulai pukul 10.00 WIB sampai dengan jam 22.00 wib.

“Untuk memiliki ijzin hiburan dan karaoke, setiap pemilik usaha harus melengkapi persyaratan yang telah ditentukan”, imbuhnya.

Adapun persyaratan yang dimaksudkan berupa foto copy, kartu tanda penduduk (KTP) , foto copy ijzin mendirikan bangunan (IMB), foto copy ijin gangguan HO , foto copy akte pendirian bagi yang berbadan hokum dan foto copy nomor pokok wajib pajak (NPWP) serta denah ruang/bilik karaoke.

“Selanjutnya, dalam rangka pengawasan dan pengendalian pemegang ijzin wajib mendaftarkan ulang tempat usaha di maksud setiap tiga tahun dengan melampirkan foto copy surat ijzin ke kantor pelayanan perizinan terpadu”, pungkas H.Sahrul S.Sos di kantor BPPT, Jalan Jokotole No.143 Kecamatan Kota, Pamekasan, kepada MaduraExpose.com,Rabu (15/10/2014)

(jak/fer/kj).

Tinggalkan Balasan