MADURAEXPOSE.COM–Pengedar Narkoba jenis Sabu – Sabu jaringan Tanjung Bumi di gerebek jajaran Polres Bangkalan di rumah Marnasik Dsn. Pacenan, Ds Telaga Biru, Kecamatan Tanjung Bumi Bangkalan Madura pada hari Selasa, 09 Januari 2018 sekitar pukul 11.00 wib.
Dalam penggerebekan tersebut, Petugas berhasil mengamankan 2 tersangka dan barang bukti Narkoba jenis Sabu dengan berat kotor 2,91 gram.
Kedua Tersangka diketahui bernama Moh. Haris Fadilah bin Marnasik (22 tahun) warga Dsn. Pacenan, Ds Telaga Biru Kec. Tanjung Bumi Kab. Bangkalan dan Andika Putra bin Sabuki (27 tahun) warga Dsn. Tlempok, Ds. Katol Timur Kec. Kokop Kab Bangkalan yang kemudian diterima Sat Reskoba Polres Bangkalan.
Menurut Kapolres Bangkalan AKBP Anissullah M Ridha, S.I.K., S.H., M.H melalui Kasubag Humas Polres Bangkalan AKP Bidarudin, S.H kepada Gerbangnews.com menjelaskan, Kasus ini terungkap berawal dari informasi masyarakat tentang Peredaran Narkoba. Kemudian anggota Reskrim Polsek Tanjung bumi melakukan penyelidikan lebih dalam dari narasumber jual beli narkoba yang selama ini meresahkan dan dapat menghancurkan generasi bangsa, Tutur AKP Bidarudin, S.H.
Dari hasil penyelidikan, Lanjut Kasubag Humas, Petugas Reskrim Polsek Tanjung Bumi menuju ke rumah saudara Marnasik melakukan penggerebekan dan menangkap 2 (dua) di antara 3 tersangka HR dan AP. Sedangkan Marnasik berhasil meloloskan diri dan petugas sudah menetapkannya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
” Dari hasil penggrebekan tersebut, Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) kotak plastik warna Orange yang didalamnya berisi :
@. 7 (tujuh) buah kantong plastik klip kecil berisi sabu masing masing dengan berat kotor 0,23 gram, 0,20 gram, 0,25 gram, 0,25 gram, 0,24 gram, 0,26 gram, 0,27 gram.
@. 1 (satu) buah kantong plastik klip kecil berisi sabu berat kotor 1,21 gram.
1 (satu) kotak plastik bening yang didalamnya terdapat : @. uang tunai Rp. 300.000,-.
@. 2 (dua) kantong plastik klip besar yang didalamnya berisi kantong – kantong plastik klip kecil kosong, 1 (satu) buah alat sabu/bong lengkap dengan sedotan dan pipet, 1 (satu) buah kompor sabu, 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah sendok sabu, 11 (sebelas) sedotan plastik, 1 (satu) buah timbangan digital, dan langsung diserahkan kepada Kasat Narkoba Polres Bangkalan Madura, ” Tegas AKP Bidarudin, S.H, Perwira berpangkat 3 balok di pundaknya itu.
Atas perbuatan kedua tersangka karena telah melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, perantara dalam jual beli dan atau memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan dan atau permufakatan jahat dalam hal Narkotika gol I jenis sabu, Akan dikenakan dengan pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) jo 132 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika, Dengan ancaman penjara paling lama 20 Tahun.
(Basori)
#GerbangNews