Maduraexpose.com- Pemuda Madura Jatim meminta Busro Karim, Bupati Sumenep, Madura, yang juga mencalonkan diajang diri Pilkada 2015 ini untuk segera mundur dari pencalonannya karena terlibat dalam praktek korupsi dan penyelewengan Dana Bansos selama menjabat sebagai Bupati.
Nur Khalis, Ketua Umum Pemuda Madura Jatim, mengatakan, Busro selama selama lima tahun memimpin Sumenep terindikasi terlibat dalam praktek korupsi dan sejumlah kasus. Dan kasus-kasus tersebut sudah dilaporkan ke Polda Jatim namun proses hukumnya ngendap dan berjalan ditempat.
Ditambahkan, Pemuda Madura Jawa Timur mendesak agar Polda Jatim segera melakukan tindakan yang tegas untuk mempidanakan dan segera menggelar perkaranya karena indikasi tindakan korupsi yang diduga dilakukan Busro sudah jelas selama memimpin Kabupaten Sumenep pada tahun 2010-2015.
“Membebaskan pajak bumi dan bangunan sebagai janji politiknya saat kampanye untuk terpilih dan melanggengkan kekuasaannya selama dua periode, padahal perbuatan tersebut dengan alasan apapun jelas-jelas penyelewengan dan perbuatan melawan hukum” ujar Nur Khalis dalam keterangan pers nya,
Nur Khalis berharap Polda Jatim serius agar segera menangani lingkaran korupsi yang dilakukan Bupati Sumenep. Adapun instrumen laporan yang sudah dilaporkan sebagai berikut:
1.Pada masa kampanye Pilkada 2010 Kabupaten Sumenep, calon Bupati Busyro Karim melontarkan janji kampanye bebas PBB / Pajak Bumi Bangunan untuk masyarakat Kabupaten Sumenep
2. Seperti diketahui bahwa Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dalam hal ini tidak ada lembaga mana pun yang kemudian yang mempunyai kewenangan menghapus kewajiban. Dengan menyatakan bahwa warga masyarakat tidak usah bayar pajak, sama artinya mengajari warga melanggar UU dan pembangkangan pada peraturan. Bupati Sumenep dalam hal ini telah mengajari warga masyarakatnya membangkang dan mendorong pelanggaran undang-undang.
3. Sejak tahun 2010- 2015 warga masyarakat Sumenep tidak ada yang bayar PBB, dan ternyata bukti pembayaran PBB tetap keluar. Lalu dari mana dana PBB warga masyarakat Sumenep terbayar?
4. Dalam kebijakan PBB Kabupaten Sumenep yang bertanggung jawab adalah Bupati Sumenep dan Kepala Dinas Pendapatan dan pengelolaan keuangan dan asset daerah (DPPKA) Kabupaten Sumenep. Kasus ini pernah ada laporan di Polda Jawa Timur oleh kalangan masyarakat, namun sampai saat ini penanganan mandek.
5. Di indikasikan, pajak terbayar PBB memakai dana bansos dan ADD yang dibebankan kepada Kepala Desa. Yang terjadi, kepala Desa tak pernah menarik PBB pada warga masyarakat, tapi kepala desa tetap membayar setoran PBB pada Dinas Pendapatan dan pengelolaan keuangan dan asset daerah (DPPKA) Kabupaten Sumenep. Banyak kepala desa mengeluh, namun enggan melaporkan penyalahgunaan wewenang dan indikasi korupsi. Warga tidak pernah bayar, tapi ada bukti lunas.
6. Dengan tidak bayar pajak, warga melanggar UU dan pembangkangan yang di-amini oleh Bupati. Akibat fatal, kelak jika pergantian bupati dan melaksanakan UU dengan menarik pajak sesuai ketentuan UU, maka akan ada distrust, ketidakpercayaan dan menurunkan wibawa aparat Negara.
“Dari instrumen hukum diatas sudah jelas bahwa bupati sumenep Busro Karim 2010-2015 telah melakukan penyelewengan dan terindikasi korupsi yang merugikan negara” terangnya.
Dikesempatan lain, Pemuda Madura Jatim meminta pihak pihak terkait dengan tuntutan sebagai berikut:
1.Mendesak Busro karim mundur dari pencalonannya di pilkada sumenep 2015 karena sudah terindikasi terlibat dalam penyelewengan dana bansos dan perbuatan melawan hukum.
2.Meminta presiden memberikan izin kepada penegak hukum (polri) untuk memeriksa dan memanggil bupati sumenep (Busro Karim) yang terindikasi jelas terlibat penyelewengan dana bansos sebagai janji politiknya 2010-2015
3.Meminta polda jatim yang menangani kasus penyelewengan dana bansos tersebut segera meningkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan dengan indikator-indikator tersebut diatas dan dilakukan secara terbuka ke publik jangan terkesan di tutup-tutupi.
4.Jika polda jatim tidak serius menangani kasus tersebut dan tidak ada kemajuan, kami meminta mabes polri yang turun tangan menangani kasus dana bansos tersebut dengan mensuper-visi dan mengambil alih secara total.
5.Jika institusi polri tidak serius menangani kasus tersebut kami akan mengepung polda jatim dengan massa sebanyak-banyaknya untuk menanyakan langsung kepada kapolda jatim keseriusannya menangani kasus tersebut yang mengendap sangat lama tanpa ada kemajuan, jika Polri tidak serius dan apatis untuk melanjutkan kasus tersebut kami akan meninjaklanjutinya dengan melaporkan ke KPK serta meminta KPK mengambil alih kasus penyelewengan dana bansos oleh bupati sumenep 2010-2015 Busro Karim. (kabarindiependen.com)