Pemkab Sumenep ‘Paksa’ Pembeli Tembakau Tidak Seenaknya, Harga Minimal Ditetapkan!

Terbit: 12 Agustus 2025 | 00:12 WIB

Sumenep, Madura Expose — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep tidak main-main dalam melindungi petani tembakau. Melalui kebijakan Titik Impas Harga Tembakau (TIHT) 2025, Pemkab Sumenep secara tegas menetapkan harga minimal pembelian tembakau Madura. Keputusan ini ibarat “tameng” yang melindungi petani dari permainan harga para tengkulak dan pabrikan, sekaligus menciptakan iklim perdagangan yang lebih adil dan transparan.

Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, menyatakan bahwa penetapan TIHT ini bukanlah keputusan sepihak. Diskusi sengit melibatkan semua pihak terkait — mulai dari perwakilan petani hingga pelaku usaha — untuk memastikan harga yang ditetapkan benar-benar mengakomodasi kepentingan bersama.

“Pemerintah daerah tidak akan membiarkan petani dirugikan. Pembahasan harga kami lakukan lebih awal agar komunikasi intensif bisa terbangun, dan hasilnya adalah keputusan harga yang menguntungkan kedua belah pihak,” tegas Bupati Fauzi di sela-sela Rapat Penetapan TIHT 2025.

Meskipun TIHT sudah ditetapkan, Bupati Fauzi optimistis harga di pasaran akan jauh melampaui batas minimal tersebut. Ia berkaca pada pengalaman dua tahun terakhir, di mana harga tembakau selalu berada di atas titik impas. “Realisasi di lapangan di atas 90 persen, bahkan ada yang jauh melampaui,” ujarnya, memberikan secercah harapan bagi petani.

Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UKM dan Perindag) Sumenep, Moh. Ramli, merinci kenaikan harga TIHT 2025. Harga untuk tembakau gunung naik menjadi Rp67.929 per kilogram, tegal menjadi Rp63.117, dan sawah menjadi Rp46.188 per kilogram. Angka ini bukan asal-asalan, melainkan hasil perhitungan cermat yang mencakup seluruh biaya riil produksi petani, mulai dari bibit, pupuk, pestisida, hingga biaya tenaga kerja.

Melalui Surat Keputusan (SK) Bupati, TIHT 2025 ini menjadi acuan resmi yang mengikat semua pelaku usaha, mulai dari pengepul hingga pabrikan. Ini adalah bentuk intervensi pemerintah yang berani untuk memastikan petani tidak hanya menutup biaya produksi, tetapi juga mendapatkan keuntungan yang layak.

“Harga ini adalah patokan minimal. Jika kualitas tembakau bagus, petani masih punya peluang besar untuk menjual dengan harga yang jauh lebih tinggi,” pungkas Moh. Ramli, memberikan pesan tegas kepada para pembeli bahwa sudah saatnya menghargai keringat petani dengan harga yang pantas.

Avatar

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

Polres Sumenep Siaga: Antisipasi Kelangkaan BBM dan Kenaikan Harga Sembako

Terbit: 21 April 2026 | 22:42 WIB Sumenep (MaduraExpose.com) – Menanggapi keresahan masyarakat terkait isu kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan fluktuasi harga kebutuhan pokok, Polres Sumenep mengambil langkah preventif…

Dialektika Perencanaan: Sinkronisasi Epistemik dan Jembatan Masa Depan Sumenep

Terbit: 16 April 2026 | 13:26 WIB SUMENEP – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Sumenep bersama Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Sumenep menggelar diskursus intelektual bertajuk sarasehan untuk membedah…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *