Scroll untuk baca artikel
Hot Expose

Pemblokiran 22 Situs Islam bukan ranah Dewan Pers

Avatar photo
165
×

Pemblokiran 22 Situs Islam bukan ranah Dewan Pers

Sebarkan artikel ini
Ist/lintasntt.com

Dewan Pers: Tak Terdaftar, Pemblokiran 22 Situs Islam Tak mengancam Kebebasan Pers

Dewan Pers angkat bicara terkait 22 situs yang diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika karena dianggap berisi konten radikalisme. Menurut Dewan Pers, ke-22 situs tersebut tidak terdaftar di Dewan Pers.

“Saya tekankan mereka bukan bagian pers, saya sudah membuka data pers 2014 dan 22 situs itu tidak ada dalam daftar,” kata Anggota Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo di Kantor AJI Jakarta, Jakarta, Minggu (5/4/2015).

Ia menuturkan karya jurnalistik dihasilkan oleh pers yang memiliki penanggungjawab, reporter, produser serta redaktur yang jelas, sementara 22 situs yang diblokir tersebut tidak memiki struktur tersebut. “Untuk itu, pemblokiran 22 situs itu, tidak mengganggu dan mengancam kebebasan pers,” katanya.

Sementara untuk penanganan keberatan dari situs itu, ia mengatakan situs tersebut bukanlah produk jurnalistik sehingga penanganan keberatannya sudah bukan dalam ranah Dewan Pers. “Kalau situs itu ingin menunjukkan keberatannya bisa menggunakan undang-undang lain seperti ITE dan hak asasi manusia tentang kebebasan bicara. Bukan tugas Dewan Pers untuk menangani itu,” ujar dia.

Terkait pemblokiran 22 situs itu, ia menilai Kominfo terburu-buru dalam mengambil tindakan karena tanpa kajian untuk menentukan sisi negatif sebelum melakukan pemblokiran.

Selain itu, ia berpendapat landasan pemblokiran dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif kurang kuat dan ia mengusulkan untuk dibentuk undang-undang.

“Permen tidak cukup, harus undang-undang karena permen hanya keputusan menteri saja. Undang-undangnya belum ada kan, nah ini yang seharusnya dibuat,” kata dia.

(Ind/hanter)