Surat permintaan penutupan situs dari BNPT yang tersebar di jejaring sosial dengan nomor: 149/K.BNPT/3/2015 tentang situs/website radikal menyebutkan ada 19 (sembilan belas) situs yang masuk dalam daftar situs penyebaran paham radikal.
Jika melihat informasi yang diberitakan pada situs resmi kominfo.go terdapat lebih banyak atau 22 (dua pulu dua) situs yang diblokir.
Inilah 22 situs yang telah diblokir yakni:
1. arrahmah.com
2. voa-islam.com
3. ghur4ba.blogspot.com
4. panjimas.com
5. thoriquna.com
6. dakwatuna.com
7. kafilahmujahid.com
8. an-najah.net
9. muslimdaily.net
10. hidayatullah.com
11. salam-online.com
12. aqlislamiccenter.com
13. kiblat.net
14. dakwahmedia.com
15. muqawamah.com
16. lasdipo.com
17. gemaislam.com
18. eramuslim.com
19. daulahislam.com
20. shoutussalam.com
21. azzammedia.com dan
22. indonesiasupportislamicatate.blogspot.com
(HanTer)