Sumenep (Maduraexpose.com)– Proses pembangunan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) di Desa/Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep diharapkan menjadi solusi dalam mencegah rokok illegal agar tidak ada lagi rokok yang beredar tanpa pita cukai.
Intinya membantu perusahaan rokok rumahan yang tidak memenuhi luasan dan one gate sistem untuk mendapatkan pita cukai rokok.
Sayangnya, pembangunan KIHT di Desa Guluk-Guluk itu terkendala dengan masalah pembebasan lahan yang dibangun diatas tanah kas desa (TKD).
Pembebasan lahan yang dibangun KIHT ini menuai pro dan kontra dikalangan masyarakat.
Belum beresnya pengganti lahan TKD Desa Guluk-Guluk dan lahan pengganti atau tukar guling ini tak terbantahkan ketika media ini melakukan konfirmasi langsung ke Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan KIHT tahap III Yugo Prakoso.
” Pembebasan lahan, jadi itu sebenrnya sudah kita upayakan sejak pertama kali membangun. Karena perlu ada kesepahaman terhadap pemilik lahannya saat itu tanah kas desa yg dikuasai oleh kades guluk-guluk tentang pembangunan tahap pertama ketika akan membangun,” ujarnya.
Diberitakan Sebelumnya, Pengamat Hukum Ach. Supyadi, SH,MH kembali mengungkap realisasi Proyek pembangunan gedung kawasan industri hasil tembakau (KIHT) di Kecamatan Guluk-Guluk, Sumenep, Madura.
Proyek yang bersumber dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) hampir Rp 10. miliar itu diduga melabrak ketentuan dengan merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 21/2020 tentang KIHT.
Supyadi menduga, pembangunan KIHT tidak sesuai regulasi karena dibangun diatas tanah kas desa (TKD), sementara pembebasan lahannya atau tukar gulingnya diduga belum beres.
” Hal yang paling fundamental yaitu tentang bukti kepemilikan lahan yang harus dipastikan keabsahannya karena itu secara jelas di atur pasal 7, ayat 3, huruf e PMK 21/2020 tentang KIHT,” demikian Supyadi,SH, MH kepada Maduraexpose.com, Kamis 30 November 2023. (tim/fer)