Madura Expose- Rapat pembahasan awal Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) yang digelar Pansus DPRD Sumenep tidak berjalan sesuai rencana karena sejumlah asosiasi Kepala Desa mengaku kecewa dan meminta rapat dihentikan untuk dilanjutkan pertemuan berikutnya.
Tidak maksimalkan pembahasan Raperda BUMdes ini karena diduga tidak dihadiri oleh seluruh kepala desa dan pejabat terkait dilingkungan Pemkab Sumenep.
“Kami sengaja meminta pembahasan dihentikan karena pesertanya tidak lengkap. Terbukti hanya empat kepala desa yang hadir. Kabag Pemdesnya juga tidak hadir. Jadi, kami minta supaya dihentikan saja”, terang H.M.Hasan Abd Hamid, Ketua AKD Kabupaten Sumenep usai melakukan rapat tertutup dengan Pansus BUMDes DPRD Sumenep, Senin 14 Maret 2016.
Untuk diketahui, Raperda BUMDes ini memang digodok pihak Legislatif dalam rangka proses pendirian dan pengelolaan perusahaan Desa. Raperda BUMDES sendiri telah ditetapkan sebagai Program Legislasi Daerah (Prolegda) Tahun Anggaran 2015. Hal tersebut mengacu kepada Undang-Undang Nomer 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Secara teknis, BUMDES yang ada saat ini masih mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2010 tentang Badan Usaha Milik Desa. Namun sejak adanya UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, peluang meningkatkan peran desa semakin besar kedepannya, terutama dalam pengembangan sektor ekonomi masyarakat perdesaan. [fer]