Pelunasan BPIH 2026 Dibuka: Kemenag Sumenep Dorong Jemaah Manfaatkan Aplikasi SatuHaji dan Pastikan Status Istitoah

Terbit: 5 Desember 2025 | 19:49 WIB

Sumenep – Setelah diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34 Tahun 2025 mengenai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1447 H/2026 M, proses pelunasan biaya haji di Kabupaten Sumenep kini telah resmi dimulai. Kementerian Agama (Kemenag) Sumenep gencar melakukan sosialisasi, mendesak calon jemaah haji (CJH) segera bertindak, dengan fokus utama pada pemanfaatan teknologi dan pemenuhan syarat kesehatan.

Kepala Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Kabupaten Sumenep, Ahmad Halimy, menjelaskan bahwa pelunasan BPIH ini merupakan langkah akhir penting dalam persiapan keberangkatan. Investigasi mendalam menemukan bahwa Kemenag Sumenep menekankan dua prasyarat utama sebelum pelunasan: status Istitoah dan penggunaan aplikasi digital.


🔒 Prasyarat Utama: Status Istitoah Harus Tuntas

Halimy menegaskan bahwa sebelum CJH melunasi BPIH, status kesehatan mereka harus sudah Istitoah—yaitu telah dinyatakan mampu secara kesehatan untuk melaksanakan ibadah haji secara mandiri.

“Sebelum melakukan pelunasan biaya haji untuk jemaah, Calon jemaah haji harus sudah berstatus Istitoah atau sudah dinyatakan bisa melakukan ibadah haji secara mandiri,” kata Halimy.

Status Istitoah ini didapat setelah CJH menjalani seluruh rangkaian pemeriksaan kesehatan yang ketat oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat. Ini menunjukkan adanya koordinasi yang kuat antara Kemenag dan Dinkes Sumenep untuk memastikan kesiapan fisik jemaah, yang sangat vital mengingat beratnya rangkaian ibadah di Tanah Suci.


📱 Inovasi Digital: Aplikasi SatuHaji untuk Pelunasan Mandiri

Dalam rangka efisiensi dan transparansi, Kemenag Sumenep meminta seluruh CJH untuk menggunakan aplikasi SatuHaji sebagai sarana utama pengecekan status dan jumlah biaya pelunasan.

Halimy menjelaskan, aplikasi ini berfungsi sebagai portal informasi resmi yang memberikan rincian total biaya yang harus dilunasi oleh jemaah. Ini meminimalisir potensi kesalahan informasi dan mempercepat proses administrasi.

Pengecualian bagi Lansia:

Menyadari bahwa banyak CJH merupakan Lanjut Usia (Lansia) yang mungkin kurang familiar dengan teknologi, Kemenag Sumenep memberikan solusi inklusif.

Pendampingan Digital: “Untuk CJH yang Lanjut Usia (Lansia) bisa meminta bantuan kepada keluarga yang mengerti dengan android ataupun smartphone, sebab nantinya melalui aplikasi tersebut juga berfungsi untuk mengetahui total biaya yang harus dikeluarkan,” tambah Halimy.

Pendekatan ini memastikan bahwa kemudahan teknologi dapat diakses oleh semua kalangan, tanpa ada jemaah yang tertinggal dalam proses pelunasan.


🏦 Mekanisme Pembayaran Fleksibel

Mengenai mekanisme pembayaran, Kemenag Sumenep memberikan fleksibilitas kepada jemaah. Pelunasan dapat dilakukan melalui bank yang sama ketika mereka melakukan pendaftaran awal, baik itu bank konvensional maupun bank syariah yang telah ditunjuk.

“Pembayaran ibadah haji, CJH bisa melunasinya sesuai dengan bank yang dulunya mereka melakukan pendaftaran ibadah haji, baik bank konvensional maupun yang berbasis syariah. Sehingga diharapkan CJH bisa segera melakukan pelunasan biaya ibadah haji,” jelas Halimy.

Imbauan Kemenag Sumenep: Tiga Fokus Utama

Kemenag Sumenep mengimbau jemaah untuk segera menuntaskan tiga hal vital:

  1. Pemeriksaan Kesehatan: Memastikan status Istitoah telah diperoleh.

  2. Kelengkapan Dokumen: Segera melengkapi seluruh dokumen administrasi yang diperlukan.

  3. Pelunasan BPIH: Melakukan pembayaran sesuai jadwal yang ditetapkan melalui bank mitra.

“Kami mengimbau jemaah segera memeriksakan kesehatan, memastikan kelengkapan dokumen, dan melakukan pelunasan sesuai jadwal. Semoga seluruh rangkaian persiapan berjalan lancar,” tutup Halimy.

Dengan dimulainya masa pelunasan ini, persiapan jemaah haji Sumenep menuju Tanah Suci di tahun 2026 semakin matang, didukung oleh regulasi pemerintah pusat dan layanan digital yang efisien dari Kemenag daerah.

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

Dandim ‘Sowan’ ke Annuqayah: Menguji Resiliensi Birokrasi di Rahim Pesantren

Dandim 0827 Sumenep Letkol Inf Citra Persada silaturahmi ke Ponpes Annuqayah Guluk-Guluk.

Nalar Sirkular: Ketika Pesantren Menaklukkan Paradigma ‘Limbah’

Terbit: 21 Maret 2026 | 09:30 WIB MADURAEXPOSE.COM | SUMENEP – Di tengah krisis pengelolaan sampah nasional, institusi pendidikan tradisional Islam (Pesantren) justru muncul sebagai pionir ekonomi sirkular yang pragmatis…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *