Scroll untuk baca artikel
Hot Expose

Pelaku Carok Pamekasan Terancam Pasal 340 KUHP

Avatar photo
224
×

Pelaku Carok Pamekasan Terancam Pasal 340 KUHP

Sebarkan artikel ini

MaduraExpose.com- Kasubag Humas Polres Pamekasan, AKP Siti Maryatun mempertegas ancaman pidana bagi Sumanah (56), dan Budiarto (24) pelaku carok (duel dengan sajam celurit) yang menewaskan Marzuki dan Abdul Hannan.

Keduanya korban merupakan warga Desa Pamoroh, Kecamatan Kadura, Pamekasan, Madura, Jawa Timur.

Sebelum meregang nyawa, ke dua korban sempat di larikan ke RSUD dr. Slamet Martodirjo Pamekasan. Sementara pelaku pembacokan berhasil di ringkus aparat kepolisian setelah sebelumnya sempat menghilang.

“Dua pelaku di jerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” beber Kasubag Humas polres Pamekasan, AKP. Siti Maryatun.

Informasi yang dihimpun MaduraExpose menyebutkan, motif pembunuhan di duga kuat karena di picu persoalan lama antara pihak korban dengan pelaku. Sebelumnya mereka terlibat dalam persetruan tanah yang kasusnya sudah naik menjadi sengketa perdata Pengadilan Negeri Pamekasan, Jawa Timur.

(jak/fer)