Pelaku Carok Pamekasan Terancam Pasal 340 KUHP

Terbit: 23 November 2014 | 04:45 WIB

MaduraExpose.com- Kasubag Humas Polres Pamekasan, AKP Siti Maryatun mempertegas ancaman pidana bagi Sumanah (56), dan Budiarto (24) pelaku carok (duel dengan sajam celurit) yang menewaskan Marzuki dan Abdul Hannan.

Keduanya korban merupakan warga Desa Pamoroh, Kecamatan Kadura, Pamekasan, Madura, Jawa Timur.

Sebelum meregang nyawa, ke dua korban sempat di larikan ke RSUD dr. Slamet Martodirjo Pamekasan. Sementara pelaku pembacokan berhasil di ringkus aparat kepolisian setelah sebelumnya sempat menghilang.

“Dua pelaku di jerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” beber Kasubag Humas polres Pamekasan, AKP. Siti Maryatun.

Informasi yang dihimpun MaduraExpose menyebutkan, motif pembunuhan di duga kuat karena di picu persoalan lama antara pihak korban dengan pelaku. Sebelumnya mereka terlibat dalam persetruan tanah yang kasusnya sudah naik menjadi sengketa perdata Pengadilan Negeri Pamekasan, Jawa Timur.

(jak/fer)

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

JCH Pamekasan Kantongi Visa, Siap Terbang ke Tanah Suci Mei Mendatang

Terbit: 21 April 2026 | 23:56 WIB Pamekasan (MaduraExpose.com) – Kabar menggembirakan bagi ribuan Jemaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Pamekasan. Sebanyak 1.384 jemaah dipastikan telah melengkapi seluruh persyaratan administratif,…

Arjuna di Cikeas dan Restu dari Majapahit

Terbit: 31 Maret 2026 | 01:00 WIB JAKARTA — Sebuah penantian panjang di kediaman Cikeas akhirnya bermuara pada syukur yang mendalam. Minggu malam (29/3/2026), tepat pukul 19.28 WIB, keluarga besar…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *