Scroll untuk baca artikel
Hot Expose

Astaghfirullah, Amnesty International Minta Jokowi Hapus UU Penodaan Agama

Avatar photo
192
×

Astaghfirullah, Amnesty International Minta Jokowi Hapus UU Penodaan Agama

Sebarkan artikel ini

MADURAEXPOSE – Dalam konferensi pers di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Jumat (21/11), Lembaga Amnesty International berharap Pemerintah Joko Widodo menghapus undang-undang penodaan agama. Keberadaan undang-undang ini dianggap menantang hukum dan standar-standar hukum internasional.

Direktur Riset Asia Tenggara dan Pasifik Amnesty International, Rupert Abbott, menyatakan Undang-Undang Nomor 1/PNPS Tahun 1965 tentang pencegahan, penyalahgunaan dan/atau penodaan agama, tidak relevan dan melanggar serangkaian komitmen HAM internasional yang juga diakui Indonesia.

“Pengadilan atas kasus penodaan agama harus dilihat sebegai bentuk penghormatan terhadap kebebasan beragama telah mengalami kemunduran,” kata Abbott.

Dalam laporan Amnesty Internasional disebutkan sejak 2004, ada 106 individu yang dipidana dengan UU Penodaan Agama. Rupert berharap pemerintahan Jokowi bisa memperbaiki situasi dalam isu kebebasan beragama. Sebab, Jokowi sudah membuat komitmen terhadap HAM.

Usulan atau permintaan yang diajukan oleh Amnesty International ini banyak mengundang kecaman juga protes dari banyak pihak. Diantaranya dari Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah yang mengatakan, jika UU Penodaan Agama dihapus, maka Indonesia dinilai akan semakin kacau.

Anwar menjelaskan, jika itu benar-benar terjadi, maka akan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Karena dia berpendapat, setiap agama memiliki ajaran pokok. Jika ada pihak-pihak yang menodai agama yang dianut seseorang, maka sama saja merendahkan dan menghina agama.

Sedangkan Wakil Sekretaris Komisi Hukum dan Perundang-undangan MUI Luthfie Hakim mengatakan, Amnesty International tidak perlu lagi membahas UU penodaan agama. Karena, kata Luthfie, masalah ini sudah selesai diperkarakan.

Menurutnya, Amnesty seperti tidak ingin melihat Indonesia dalam keadaan solid. UU ini, lanjutnya, sangat penting tetap dipertahankan di Indonesia. Hal ini demi ketertiban dalam beragama di Indonesia. Sehingga, ujarnya, bisa menghindari gesekan antar agama.

Kita lihat saja nanti, apakah sang Paduka Joko Widodo manut atau tidak?

(ASN/MHd/015)