Pecandu dan bandar sabu Diamankan polres Bangkalan

Terbit: 17 Juli 2017 | 16:49 WIB

MADURAEXPOSE.COM- Polres Bangkalan kembali meringkus para pecandu dan bandar Narkoba jenis sabu-sabu. Para pecandu dan bandar itu ditangkap pada tiga tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda. Dari para tersangka Polres mengamankan barang bukti (BB) berupa sabu dengan total seberat 53,91 gram.

Kapolres Bangkalan AKBP Anisullah M Ridha menyampaikan, kasus yang berhasil di ungkap tersebut untuk tersangka curanmor inesial (MA) warga desa Langkap, Kecamatan Burneh, ditangkap ketika melakukan pencurian Ranmor di halaman SMAN 1 Bangkalan.

“Barang bukti berupa 4 buah anak kunci kontak, 1 unit mobil Suzuki Futura dan 1 lembar STNK,” ungkapnya, Senin (17/7/2017).

Anis menambahkan, untuk kasus narkoba yang berhasil di ungkap dengan inesial tersangka FUK (57) warga Desa Galis Dajah, Kecamatan Konang ditangkap diteras rumahnya.

“Setelah dilakukan penggeledahan di temukan sejumlah barang bukti (BB) uang tunai Rp.4,5 juta hasil penjualan sabu dan puluhan poket sabu yang sudah dikemas kecil-kecil dengan total seberat 40 gram dangan peralatan nyabu lainnya,” ujarnya.

Ditegaskan Anis, tersangka FUK tersebut merupakan bandar selain mengedarkan sabu dirumahnya juga menyiapkan peralatan untuk menghisap sabu dan merupakan Tareget Operasi (TO) polisi.

“Tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009,” kata Anis.

Sementara tersangka lain ditambahkan Anis, inesial BS (32) warga desa Alas Kembang, Kecamatan Burneh, di tangkap di rumahnya dengan barang bukti (BB) seberat 10,91 gram dengan dikemas berbagai ukuran gram serta uang tunai Rp300 ribu.

“Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) (2) UU RI No 35 tahun 2009,” tegasnya.

Lebih lanjut Anis menambahkan, tersangka lain di ketahui ber inesial MR, S dan AR, mereka di tangkap di dalam dapur tersangka MR, Dusun Rabesan, Desa Parseh, Kecamatan Socah dengan barang bukti (BB) sabu seberat 3,01 gram serta serangkat alat nyabu.

“Pelaku akan di jerat pasa 112 (1) jo pasal 132 (1) UU RI No 35 tahun 2009, jadi total keseluhan barang bukti (BB) seberat 53,91 gram dan ke enam tersangka di tahan di Rutan Mapolres untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

(AL9/Fer)

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

Maraton Hibah Jatim: KPK Gali Keterangan 13 Saksi, Dua Kades Bangkalan Hadir

Terbit: 18 April 2026 | 00:32 WIB BANGKALAN – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami struktur penyaluran dana hibah APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022. Bertempat di…

Sekda Tidur Pulas di LKPJ Bupati: LIRA Bangkalan Desak Ismet Efendi Dicopot

Terbit: 11 April 2026 | 19:25 WIB BANGKALAN, MADURAEXPOSE.COM – Sebuah insiden memprihatinkan mencoreng jalannya sidang paripurna di DPRD Bangkalan. Sekretaris Daerah (Sekda) Bangkalan, Ismet Efendi, tertangkap kamera di duga…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *