MADURAEXPOSE.COM, SURABAYA–Tak terasa, kasus dugaan Pajak Bumi Bangunan (PBB) gratis Bupati Sumenep sudah 3 tahun lamanya bergulir, namun hingga detik ini,tak satupun yang ditetapkan tersangka.
Padahal sebelumnya, sudah ada enam pejabat penting dilingkungan Pemkab Sumenep yang sudah diperiksa oleh pihak penyidik Polda Jawa Timur. Tepatnya pada bulan Oktober 2015, yang saat itu Kapolda Jatim dijabat oleh Irjen Anton Setiaji dan Kabid Humas Kombes Pol Raden Argo Yuwono yang saat ini menjabat Kabid Humas Polda Metro Jaya DKI Jakarta.
Bahkan, seperti dituturkan Argo saat itu, Kapolda Jatim melakukan kunjungan kerja,setelah mendengar adanya dugaan PBB Gratis Bupati Sumenep. Banyak pihak menyebut kedatangan orang nomor satu dijajaran kepolisian Jawa Timur itu bukan sekadar kunjungan biasa.
Pihaknya menilai, penggratisan PBB itu bisa dianggap sebagai membangkang kepada negara yang mewajibkan warga negara untuk membayar pajak, Polda Jatim juga menerima pengaduan dari warga Sumenep agar kasus tersebut dilakukan penyelidikan.
Tak tanggung-tanggung, saat itu pihak Polda Jatim juga menugaskan Unit Korupsi Ditreskrimsus untuk melakukan penyelidikan atas aduan penggratisan pajak bumi dan bangunan (PBB) di Sumenep.
Tim Ditreskrimsus sudah memeriksa 6 orang pejabat di lingkungan Pemkab Sumenep, antara lain adalah 5 pejabat di lingkungan Pemkab Sumenep dan 1 orang dari pegawai kecamatan.
“Dari keenam orang yang diperiksa tersebut, belum bisa ditetapkan sebagai apa mereka, Apakah terlibat langsung dalam program PBB gratis atau hanya pesuruh. Karena kita masih terbentur kurangnya alat bukti,” tambahnya.
Pihak Polda Jatim menduga, bahwa PBB gratis diberikan (hanya) kepada orang-orang tertentu.
“Kalau ke semua warga tidak mungkin. Namun, ke orang tertentu seperti orang terdekat atau pengusaha yang ada di Sumenep mungkin bisa jadi. Ini kasusnya masih kita dalami,” tandasnya.
Belakangan beredar informasi jika perkara kasus PBB gratis sudah dilempar ke Polres Sumenep. Namun dari pihak Polres sendiri belum memastikan terkait informasi pelimpahan itu.
Kasatreskrim pengganti AKP Moh Nur Amin, yakni AKP Tego S. Marwoto, SH saat dikonfirmasi diruang kerjanya pekan lalu, justru terlihat kaget dan mengaku belum mendapatkan informasi pelimpahan perkara kasus PBB gratis Bupati Sumenep tersebut.
“Mohon maaf Mas, sejak saya jadi Kasatreskrim di Polres Sumenep ini, saya belum tau ada kasus itu (PBB gratis,Red). Nanti kita tindak lanjuti informasi itu, ” ungkap Kasatreskrim Polres Sumenep, AKP Tego S. Marwoto, SH diruang kerjanya.
Disinggung langkah apa yang akan dilakukan,jika kasus dugaan PBB grats Bupati Sumenep itu telah dilimpahkan ke Polres Sumenep, pihaknya memastikan untuk melakukan penyelidikan sesuai koridor hukum.
“Kalau memang benar ada laporan begitu, kami akan melakukan langkah-langkah penyelidikan,” imbuhnya.
(pol/dbs/fer)