Paradoks Sumenep: Lumbung Migas Tapi Kantong Kemiskinan Terbesar

Terbit: 4 Agustus 2025 | 23:36 WIB

SUMENEP, Madura Expose – Kritik tajam dilontarkan Badan Eksekutif Mahasiswa Sumenep (BEMSU) terhadap mekanisme pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Participating Interest (PI) migas di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Ironisnya, di tengah portofolio energi yang melimpah, Sumenep justru menempati posisi sebagai salah satu kantong kemiskinan tertinggi di provinsi. Data terbaru mencatat, 206.100 jiwa atau 18,70% penduduk berada di bawah garis kemiskinan, sebuah paradoks yang memicu kegeraman publik.

“Situasi ini adalah anomali ekonomi yang fatal. Ibarat anak ayam mati di lumbung padi, kami punya aset migas tapi tidak merasakan kesejahteraan yang komprehensif,” tegas Salman Farid, Koordinator BEMSU, dalam keterangan pers, Senin (4/8/2025).

DBH dan PI: Hak Ekonomi Daerah yang Terbengkalai

Sorotan utama BEMSU tertuju pada akuntabilitas pengelolaan DBH migas dan Corporate Social Responsibility (CSR) oleh kontraktor migas yang beroperasi di wilayah Sumenep, yakni Kangean Energy Indonesia (KEI), Medco/Santos, dan HCML. Salman secara spesifik menyebut KEI, yang telah beroperasi sejak 1990-an, belum menuntaskan kewajiban realisasi PI sebesar 10% sesuai regulasi yang berlaku.

Kondisi ini, menurutnya, mengindikasikan KEI berpotensi melakukan pelanggaran undang-undang, khususnya UU No. 22 Tahun 2001, PP No. 35 Tahun 2004, dan Permen ESDM No. 37 Tahun 2016. Aturan tersebut secara eksplisit mewajibkan penawaran PI kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam kurun waktu 60 hari setelah Plan of Development (PoD) disetujui.

“PI bukan sekadar formalitas, melainkan hak ekonomi daerah yang vital. KEI harus patuh pada rezim regulasi yang ada,” tegas Salman. Ia meyakini, jika DBH dan PI dikelola secara transparan dan optimal, indeks kemiskinan di Sumenep akan jauh lebih rendah.

BUMD: Bukan Sekadar Penerima Dividen

BEMSU juga mendesak agar peran BUMD daerah, dalam hal ini PT Petrogas Jatim Sumekar (PJS), tidak sebatas penerima dividen semata. Salman mendorong PT PJS untuk terlibat aktif dalam rantai pasok migas, mulai dari pengawasan, pelaporan produksi, hingga penentuan kebijakan operasional.

“Sudah saatnya daerah memiliki otoritas partisipasi dalam kebijakan energi. Kita jangan hanya menjadi pemangku kepentingan pasif,” ujarnya, sembari mendesak Pemkab Sumenep untuk segera mengambil tindakan proaktif dalam menagih hak-hak ekonomi daerah.

Respons Pemkab: Insentif dan Birokrasi Pusat

Menanggapi kritik tersebut, Dadang Deddy Iskandar, Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Setkab Sumenep, menjelaskan bahwa pencairan PI sedang dalam tahap final. “Kami menunggu persetujuan insentif sebesar 1% dari Kementerian ESDM,” ungkap Dadang.

Menurutnya, dari total alokasi PI sebesar 2,5%, KEI baru menyanggupi 1,5%. Sisa 1% tersebut merupakan insentif yang diajukan oleh KEI dan masih dalam proses verifikasi di tingkat pusat. Ia juga memaparkan skema distribusi PI yang disalurkan melalui PT Petrogas Jatim Utama (PJU), BUMD milik Pemprov Jawa Timur, dengan pembagian 51% untuk provinsi dan 49% untuk Kabupaten Sumenep.

“Kami terus mengawal proses ini agar dapat segera cair tahun ini dan multi-manfaat ekonominya dapat langsung dirasakan masyarakat,” pungkasnya.

 

[nss/djt/gmn/fer]

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

Sidak Pasar Anom: Kapolres Sumenep Pastikan Stok Minyakita Aman dan Harga Stabil

Terbit: 21 April 2026 | 23:20 WIB Sumenep (MaduraExpose.com) – Menjaga stabilitas rantai pasok bahan pangan strategis, Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K., melakukan inspeksi mendadak (sidak) ketersediaan minyak goreng…

10 Hari Menuju Sensus Ekonomi 2026: Menakar Ulang Nadi Ekonomi Sumenep

Terbit: 21 April 2026 | 22:50 WIB Sumenep (MaduraExpose.com) – Sepuluh hari tersisa sebelum hajatan besar data nasional, Sensus Ekonomi 2026, resmi digelar. Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Sumenep kini…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *