DBH dan PI Sumenep Disorot, BEMSU Desak Pemkab Aktif Tagih Hak Daerah

Terbit: 5 Agustus 2025 | 00:20 WIB

SUMENEP, MADURA EXPOSE — Kabupaten Sumenep di Jawa Timur, yang dikenal sebagai salah satu daerah penghasil minyak dan gas bumi (migas) terbesar di Madura, menghadapi ironi yang mendalam. Di tengah kekayaan alam yang melimpah, kabupaten ini justru tercatat sebagai kantong kemiskinan dengan jumlah penduduk miskin mencapai 206.100 jiwa atau 18,70% dari total populasi.

Kondisi ini memicu kritik tajam dari Badan Eksekutif Mahasiswa Sumenep (BEMSU) terhadap pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Participating Interest (PI) migas. Koordinator BEMSU, Salman Farid, secara tegas menyuarakan keprihatinan tersebut.

“Sangat ironis, kabupaten kaya migas seperti Sumenep justru menjadi kantong kemiskinan. Ini seperti anak ayam mati di lumbung padi,” ujar Salman, Senin (4/8/2025).

DBH dan PI: Sorotan terhadap Kangean Energy Indonesia (KEI)

BEMSU menyoroti ketidaktransparanan dalam pengelolaan DBH migas dan Corporate Social Responsibility (CSR) yang dilakukan oleh sejumlah perusahaan migas, termasuk Kangean Energy Indonesia (KEI), Medco/Santos, dan HCML.

Menurut Salman, KEI yang telah beroperasi sejak tahun 1990-an diduga belum menyelesaikan kewajiban PI 10% sesuai regulasi. Ia berpendapat, jika pengelolaan DBH dan CSR dilakukan secara jujur dan terbuka, angka kemiskinan di Sumenep tidak akan setinggi ini.

Lebih lanjut, Salman menyebut bahwa KEI berpotensi melanggar beberapa regulasi penting, seperti UU No. 22 Tahun 2001, PP No. 35 Tahun 2004, dan Permen ESDM No. 37 Tahun 2016. Aturan-aturan ini mewajibkan kontraktor untuk menawarkan 10% PI kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam waktu 60 hari setelah Plan of Development (PoD) disetujui.

“PI bukan sekadar formalitas, tapi hak ekonomi daerah. KEI jangan main-main dengan aturan,” tegasnya.

Desakan Partisipasi Daerah dan Respons Pemerintah

BEMSU mendesak agar BUMD milik daerah, PT Petrogas Jatim Sumekar (PJS), tidak hanya menjadi penerima dividen, melainkan juga turut serta dalam pengawasan, pelaporan produksi, dan kebijakan operasional migas.

“Sudah saatnya daerah ikut menentukan arah kebijakan energi. Jangan hanya jadi penonton,” tukas Salman.

Menanggapi desakan tersebut, Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Sekretariat Kabupaten Sumenep, Dadang Deddy Iskandar, menjelaskan bahwa pencairan PI masih dalam tahap menunggu persetujuan insentif 1% dari Kementerian ESDM.

“Dari total 2,5% PI, KEI hanya menyanggupi 1,5%. Sisanya masih dalam proses sebagai insentif yang diajukan,” terang Dadang.

Dana PI tersebut nantinya akan disalurkan melalui Petrogas Jatim Utama (PJU), BUMD milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur, dengan pembagian 51% untuk provinsi dan 49% untuk Kabupaten Sumenep. Dadang berharap, dana ini bisa segera cair dan manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

Kodim Sumenep Serahkan Truk Operasional KDKMP, Perkuat Ekonomi Desa

Terbit: 28 April 2026 | 12:19 WIB SUMENEP – Langkah strategis ditempuh Kodim 0827/Sumenep dalam memperkuat urat nadi perekonomian perdesaan. Penyerahan satu unit truk operasional kepada Kelompok Daerah Kerja Mandiri…

Dandim Sumenep Gaspol: Jembatan Ambunten & Bedah Rumah Warga

Terbit: 26 April 2026 | 11:31 WIB SUMENEP – Komitmen TNI dalam mengakselerasi pembangunan infrastruktur dan pengentasan hunian tidak layak di Sumenep kian nyata. Dandim 0827/Sumenep, Letkol Inf Citra Persada,…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *