OJK ‘Permak’ Aturan Main: Emiten Nakal Tak Bisa Lagi ‘Greenwashing’?

Terbit: 15 Maret 2026 | 22:57 WIB

MADURAEXPOSE.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi melakukan langkah progresif dengan merevisi Peraturan OJK (POJK) Nomor 51/2017 terkait Penerapan Keuangan Berkelanjutan. Langkah ini dipandang bukan sekadar penyesuaian administratif, melainkan upaya radikal dalam menyelaraskan ekosistem pasar modal Indonesia dengan standar International Best Practices.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hasan Fawzi, menegaskan bahwa penyempurnaan aturan ini akan berfungsi sebagai umbrella regulation atau regulasi payung lintas sektor. Hal ini mencakup Lembaga Jasa Keuangan (LJK), emiten, hingga perusahaan publik. Secara teoretis, dalam perspektif Administrasi Publik, langkah OJK ini merupakan implementasi dari Regulatory Governance yang bertujuan menciptakan transparansi total di sektor privat.

Pendekatan ‘Climate First’ dan Standar ESG

Salah satu poin krusial dalam revisi ini adalah pengadopsian PSPK I dan PSPK II melalui pendekatan climate first. Strategi ini menggabungkan konsep outside-in impact serta regulatory needs inside-out impacts. Secara substantif, perusahaan kini tidak lagi sekadar dituntut melaporkan aspek keberlanjutan secara formalitas, melainkan harus memastikan kualitas, konsistensi, dan kredibilitas data yang disajikan.

Dalam tinjauan Teori Akuntabilitas Publik, kewajiban perusahaan untuk mengungkapkan organ tata kelola—mulai dari tingkat Dewan Komisaris hingga komite fungsional—merupakan bentuk penguatan fungsi pengawasan terhadap risiko dan peluang keberlanjutan (Environmental, Social, and Governance/ESG).

“Keterlibatan aktif direksi dalam mengintegrasikan aspek ESG ke dalam strategi bisnis menjadi elemen krusial,” tegas Hasan Fawzi.

Menutup Celah ‘Laporan Palsu’

Revisi ini sekaligus menjawab tuntutan pemangku kepentingan global terhadap laporan keberlanjutan yang sering kali dianggap hanya sebagai instrumen pencitraan (greenwashing). Dengan aturan baru ini, OJK memperketat standar pengungkapan informasi, sehingga investor memiliki data yang lebih valid dalam mengambil keputusan investasi.

Bagi para pelaku usaha di sektor jasa keuangan, revisi POJK 51/2017 ini adalah sinyal jelas bahwa keberlanjutan bukan lagi opsi, melainkan mandat konstitusional dalam tata kelola keuangan modern di Indonesia.

EDITORIAL NOTE

Menakar Nyali ESG: Antara Regulasi Payung dan Realitas Lapangan

Revisi POJK Nomor 51/2017 yang digulirkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bukan sekadar rutinitas administratif untuk memenuhi prasyarat global. Dalam perspektif Administrasi Keuangan Negara, langkah ini adalah manifestasi dari State Capacity dalam mengintervensi pasar demi kemaslahatan ekosistem lingkungan dan sosial.

Selama ini, laporan keberlanjutan sering kali terjebak dalam pusaran “akrobat data”—indah di atas kertas, namun hampa dalam implementasi. Dengan mengadopsi standar internasional dan menempatkan aspek Environmental, Social, and Governance (ESG) sebagai umbrella regulation, OJK sebenarnya sedang memasang “pagar moral” bagi para emiten dan pelaku jasa keuangan.

Namun, Redaksi https://www.google.com/url?sa=E&source=gmail&q=MaduraExpose.com mencatat bahwa efektivitas regulasi ini sangat bergantung pada keberanian pengawasan di tingkat operasional. Tanpa law enforcement yang konsisten, konsep climate first dikhawatirkan hanya akan menjadi jubah baru bagi praktik greenwashing. Transparansi bukan hanya soal ketersediaan data, melainkan soal integritas dalam menyajikan fakta pahit sekalipun.

Melalui artikel ini, kami mengajak pembaca untuk tidak hanya melihat revisi ini sebagai beban kepatuhan bagi korporasi, melainkan sebagai peluang untuk merestorasi kepercayaan publik terhadap pasar modal yang lebih beretika. Kedaulatan ekonomi harus selaras dengan kelestarian ekologi.

Ferry Arbania— Redaksi Madura Expose

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

Presiden Prabowo Tinjau Gudang Bulog Magelang: Stok 7.000 Ton Aman, Kualitas Jadi Harga Mati

Terbit: 20 April 2026 | 13:30 WIB MAGELANG, MaduraExpose.com – Presiden Prabowo Subianto melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kompleks Gudang Bulog Danurejo, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Sabtu (18/04/2026). Langkah strategis…

Ultimatum Manis Menkeu

Terbit: 15 April 2026 | 20:00 WIB JAKARTA – Kebijakan fiskal terkait industri hasil tembakau kembali memasuki babak krusial. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, meluncurkan ultimatum strategis terhadap peredaran rokok…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *