Ketuk Palu Puan: OJK Baru, “Pawang” Kripto atau Sekadar Restu?

Terbit: 13 Maret 2026 | 07:33 WIB

JAKARTA – Arsitektur pengawasan sektor keuangan Indonesia resmi memasuki babak baru. Ketua DPR RI, Puan Maharani, mengonfirmasi bahwa Sidang Paripurna DPR RI telah mengesahkan lima anggota Dewan Komisioner OJK periode 2026–2031. Keputusan ini diambil setelah kelima sosok tersebut dinyatakan lolos uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Komisi XI. Di tengah badai inovasi teknologi keuangan, Puan menitipkan pesan krusial: integritas bukan lagi sekadar opsi, melainkan urat nadi.

Secara substansi, pengesahan ini merupakan mandat langsung dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Dalam perspektif administrasi publik, penunjukan komisioner baru ini bukan sekadar rotasi jabatan, melainkan langkah strategis untuk memperkuat fungsi regulasi di tengah volatilitas aset kripto dan digitalisasi perbankan yang kian masif. Puan menegaskan, OJK harus bertransformasi menjadi lembaga pengawas yang lebih ketat sekaligus adaptif terhadap perlindungan konsumen.

“Besar harapan kepada para komisioner agar mampu melaksanakan tugas secara ketat sesuai ketentuan UU P2SK. Terutama dalam hal adaptasi teknologi keuangan dan aset kripto,” ujar Puan Maharani melalui kanal resminya, Jumat (13/3).

Langkah DPR RI ini juga dipandang sebagai upaya “pembersihan” citra sektor keuangan pasca berbagai skandal investasi yang sempat mengguncang kepercayaan publik. Penguatan pengawasan yang diminta Puan mencakup mitigasi risiko sistemik yang mungkin ditimbulkan oleh inovasi finansial (fintech). Kini, tugas berat menanti para komisioner terpilih untuk membuktikan bahwa restu dari Senayan bukan sekadar seremonial, melainkan awal dari tata kelola keuangan nasional yang lebih akuntabel dan transparan.

Baca Juga: Skandal “Fee” Terlarang: Jejak Kelam Rasuah Kuota Haji sang Mantan Menteri


Catatan Redaksi:
Draf ini disusun sebagai respons terhadap dinamika legislasi nasional di sektor otoritas keuangan. Redaksi MaduraExpose.com mengintegrasikan pernyataan resmi Ketua DPR RI dengan analisis urgensi UU P2SK dalam menjaga stabilitas makroekonomi. Laporan ini merupakan bagian dari komitmen kami menyajikan jurnalisme ekonomi yang mendalam, akurat, dan berorientasi pada kepentingan perlindungan konsumen di era digital.

Ferry Arbania Executive Editor, Madura Expose Global Media

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

Presiden Prabowo Tinjau Gudang Bulog Magelang: Stok 7.000 Ton Aman, Kualitas Jadi Harga Mati

Terbit: 20 April 2026 | 13:30 WIB MAGELANG, MaduraExpose.com – Presiden Prabowo Subianto melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kompleks Gudang Bulog Danurejo, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Sabtu (18/04/2026). Langkah strategis…

Ultimatum Manis Menkeu

Terbit: 15 April 2026 | 20:00 WIB JAKARTA – Kebijakan fiskal terkait industri hasil tembakau kembali memasuki babak krusial. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, meluncurkan ultimatum strategis terhadap peredaran rokok…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *