MADURAEXPOSE—Mahkamah Konstitusi telah menerima 147 permohonan sengketa pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Dari 147 permohonan tersebut, Setara Institute memperkirakan hanya 21 permohonan yang berasal dari kabupaten/kota yang akan diterima dan dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara hingga terbit putusan. Sejumlah 6 (enam) permohonan sengketa pemilihan gubernur dari 6 (enam) propinsi, dipastikan tidak diterima oleh MK.
“Putusan tidak diterimanya permohonan akan jatuh pada 7-12 Januari 2016, di mana MK akan menggelar sidang pendahuluan untuk memeriksa aspek formil keterpenuhan syarat sebagaimana diatur pada Pasal 158 UU 8/2015 Perubahan Atas UU 1/2015 tentang Penetapan Perppu 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota,” ujar Direktur Riset Setara Institute Ismail Hasani di Jakarta, Senin (28/12).
Ismail menjelaskan, Pasal 158 tersebut menentukan bahwa permohonan dianggap memenuhi syarat jika selisih maksimal dengan pemenang yang memperoleh suara terbanyak tidak melampaui batas 0,5%-2%, tergantung jumlah penduduk di daerah pemilihan masing-masing. Ketentuan selisih maksimal sebagai syarat formil sengketa Pilkada, katanya di lapangan telah menjadi pemicu kecurangan yang serius.
“Sejumlah kandidat menggunakan segala cara untuk memenangi Pilkada dengan target selisih maksimal sebagaimana ditentukan Pasal 158. Pilihan berbuat curang adalah yang paling efektif untuk memenangi Pilkada, apalagi MK tidak lagi memeriksa kecurangan Pilkada, sekalipun terdapat kecurangan yang memenuhi syarat terstruktur, sistematis, dan massif,” jelas dia.
Menurutnya, MK sudah pernah menguji Pasal 158 terkait batas maksimal selisih sebagai syarat formil dan menyatakan bahwa Pasal a quo, sebagaimana dalam Putusan No. 51/PUU-XIII/2015 adalah konstitusional, meski tanpa argumen konstitusional memadai. Dengan demikian, kata dia tidak ada ruang yang bisa menjadi argumen MK untuk kembali membuka kran lebar bagi sengketa Pilkada tanpa batasan selisih yang rigid.
“Dengan kondisi yang demikian, maka MK persisnya hanya akan memeriksa pokok perkara yang berasal dari 21 daerah, karena lolos dari batas selisih maksimal,” tandas Ismail.
Berikut Tabel 1: 21 Kabupaten/Kota yang memenuhi ketentuan pasal 158
[YUS/L-8/SP]