
MADURA EXPOSE—Koordinator Komite Pemilih Indonesia (Tepi) Jeirry Sumampouw menganjurkan pasangan calon Pilkada yang permohonan sengketanya ditolak MK melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Pasalnya, syarat formal pengajuan gugatan di MK terlalu sulit dipenuhi paslon pilkada sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Pilkada Nomor 8 Tahun 2015.
Namun, gugatan yang akan dilayangkan ke PTUN itu nantinya bukan berupa gugatan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP), melainkan gugatan pelanggaran dalam proses Pilkada.
“Makanya saya mengusulkan gugatannya di PTUN. Kita kan sudah liat PTUN itu bisa juga membatalkan hasil dengan putusannya. Kalau memang pelangggaran begitu masif,” kata Jeirry dalam diskusi tentang “Pasal 158 UU No. 8/2015: Membunuh Demokrasi, Halalkan Kecurangan & Korupsi” di Jalan Matraman Raya, Jakarta, Sabtu (26/12).
Menurut Jeirry, berkaca pada kasus sebelumnya meskipun Pilkada selesai, sudah ada penetapan, bukan berarti kasus-kasus yang terjadi tersebut ditutup. Di dalam Undang-Undang, kata dia tidak ada yang mengatakan demikian bahwa kasus-kasus itu ditutup.
“Pelanggaran itu tetap pelanggaran yang bisa dibuka,” tegas dia.
Lebih lanjut, Jeirry mengatakan hakim MK tidak mungkin mengabaikan Undang-Undang Pilkada sebagaimana terjadi pada kasus Pilkada Jawa Timur tahun 2008 silam. Pasalnya, MK dulu tidak secara tegas disebutkan sebagai lembaga yang mengadili hasil pilkada syarat formil yang ketat.
“Kalau dulu kan tidak secara tegas menyebut bahwa MK bisa menghitung atau menjadi Mahkamah Kalkulator. Maksudnya memang begitu tapi kan MK bisa memberi makna lain terhadap pasal itu. Kalau ini sudah ditutup, hasil penetapan dari KPU kan sudah ada, jadi dari hasil itu sudah bisa diketahui,” jelas dia.
Sebagaimana diketahui, Pasal 158 ayat (1) dan ayat (2) UU No 8/2015 tentang Pilkada menyebutkan selisi perolehan suara dalam pengajuan sengketa pilkada maksimal 2 persen dari penetapan hasil penghitungan suara KPU Provinsi maksimal 2 juta penduduk. Sementara bagi penduduk lebih dari 2 juta hingga 6 juta, syarat pengajuan sengketa, jika ada perbedaan selisih maksimal 1,5 persen dari penetapan hasil penghitungan suara KPU Provinsi.
Untuk tingkat kabupaten/kota, jumlah penduduk di bawah 250 ribu selisih minimal 2 persen, jumlah penduduk antara 250-500 ribu selisih suara minimal 1,5 persen. Untuk daerah dengan jumlah penduduk 500 ribu-1 juta jiwa, minimal selisih suara 1 persen, dan daerah dengan jumlah penduduk di atas 1 juta jiwa minimal selisih suara 0,5 persen.
Sampai saat ini, MK telah menerima 146 permohonan perkara Perselisihan Hasil Pilkada (PHP). Namun, mayoritas permohonan itu terancam tidak dapat diterima, lantaran aturan yang terkandung dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada.
(Yustinus Paat/FMB/BeritaSatu.com)



![Penyidikan dugaan kasus dana hibah APBD Jatim tahun anggaran 2021-2022 terus bergulir. Tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan maraton terhadap 13 orang saksi di Mapolres Bangkalan.[Dok.KPK.go.id/Madura Expose] Penyidikan dugaan kasus dana hibah APBD Jatim tahun anggaran 2021-2022 terus bergulir. Tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan maraton terhadap 13 orang saksi di Mapolres Bangkalan.[Dok.KPK.go.id/Madura Expose]](https://res.cloudinary.com/dgppnssgm/image/upload/fl_preserve_transparency/v1776447062/KPK_Periksa_13_Saksi_Hibah_Jatim_di_Bangkalan_vpmtwh.jpg)
![asi Humas Polres Sampang saat merilis Spesialis pencuri utilitas ini diringkus Satreskrim Polres Sampang usai beraksi di Kafe Lyco Go, Jalan Teuku Umar.[Foto: Dok.Istimewa/Madura Expose] asi Humas Polres Sampang saat merilis Spesialis pencuri utilitas ini diringkus Satreskrim Polres Sampang usai beraksi di Kafe Lyco Go, Jalan Teuku Umar.[Foto: Dok.Istimewa/Madura Expose]](https://res.cloudinary.com/dgppnssgm/image/upload/fl_preserve_transparency/v1776445387/pencurian-meteran-pln-sampang-kafe-lyco-go_mnxiuy.jpg)
![Warga Dusun Tapakerbau saat melakukan penghalauan terhadap ekskavator di kawasan pesisir Desa Gersik Putih sebagai bentuk pertahanan atas kedaulatan ruang hidup. [lustrasi Gambar: Dok. Madura Expose/AI] Warga Dusun Tapakerbau saat melakukan penghalauan terhadap ekskavator di kawasan pesisir Desa Gersik Putih sebagai bentuk pertahanan atas kedaulatan ruang hidup. [lustrasi Gambar: Dok. Madura Expose/AI]](https://res.cloudinary.com/dgppnssgm/image/upload/fl_preserve_transparency/v1776341864/konflik-reklamasi-gersik-putih-sumenep-2026_xko890.jpg)
![Transnasional Crime: Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nanang Avianto saat memimpin konferensi pers hasil uji laboratoris 27,8 kg kokain bermerek 'Bugatti' yang ditemukan di pesisir Giligenting, Sumenep. Langkah ini merupakan bagian dari transparansi Polri dalam mengusut tuntas jaringan narkotika internasional di wilayah maritim Madura. [Foto: Dok. Humas Polda Jatim/Madura Expose] Transnasional Crime: Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nanang Avianto saat memimpin konferensi pers hasil uji laboratoris 27,8 kg kokain bermerek 'Bugatti' yang ditemukan di pesisir Giligenting, Sumenep. Langkah ini merupakan bagian dari transparansi Polri dalam mengusut tuntas jaringan narkotika internasional di wilayah maritim Madura. [Foto: Dok. Humas Polda Jatim/Madura Expose]](https://res.cloudinary.com/dgppnssgm/image/upload/fl_preserve_transparency/v1776344589/konferensi-pers-polda-jatim-temuan-kokain-bugatti-sumenep-2026_ogblmd.jpg)
![Kepala Bappeda Sumenep, Arif Firmanto, saat menguraikan jembatan filosofis perencanaan pembangunan dalam forum sarasehan bersama mahasiswa di Ruang Potret Koneng. [Foto: Dok. Istimewa/Madura Expose] Kepala Bappeda Sumenep, Arif Firmanto, saat menguraikan jembatan filosofis perencanaan pembangunan dalam forum sarasehan bersama mahasiswa di Ruang Potret Koneng. [Foto: Dok. Istimewa/Madura Expose]](https://res.cloudinary.com/dgppnssgm/image/upload/fl_preserve_transparency/v1776320414/bappeda-sumenep-sarasehan-bem-arah-pembangunan-2026_tmgogq.jpg)
