Paslon Dianjurkan ke PTUN Jika MK Tolak Gugatan PHP

Terbit: 29 Desember 2015 | 02:41 WIB

MADURA EXPOSE—Koordinator Komite Pemilih Indonesia (Tepi) Jeirry Sumampouw menganjurkan pasangan calon Pilkada yang permohonan sengketanya ditolak MK melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Pasalnya, syarat formal pengajuan gugatan di MK terlalu sulit dipenuhi paslon pilkada sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Pilkada Nomor 8 Tahun 2015.

Namun, gugatan yang akan dilayangkan ke PTUN itu nantinya bukan berupa gugatan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP), melainkan gugatan pelanggaran dalam proses Pilkada.

“Makanya saya mengusulkan gugatannya di PTUN. Kita kan sudah liat PTUN itu bisa juga membatalkan hasil dengan putusannya. Kalau memang pelangggaran begitu masif,” kata Jeirry dalam diskusi tentang “Pasal 158 UU No. 8/2015: Membunuh Demokrasi, Halalkan Kecurangan & Korupsi” di Jalan Matraman Raya, Jakarta, Sabtu (26/12).

Menurut Jeirry, berkaca pada kasus sebelumnya meskipun Pilkada selesai, sudah ada penetapan, bukan berarti kasus-kasus yang terjadi tersebut ditutup. Di dalam Undang-Undang, kata dia tidak ada yang mengatakan demikian bahwa kasus-kasus itu ditutup.

“Pelanggaran itu tetap pelanggaran yang bisa dibuka,” tegas dia.

Lebih lanjut, Jeirry mengatakan hakim MK tidak mungkin mengabaikan Undang-Undang Pilkada sebagaimana terjadi pada kasus Pilkada Jawa Timur tahun 2008 silam. Pasalnya, MK dulu tidak secara tegas disebutkan sebagai lembaga yang mengadili hasil pilkada syarat formil yang ketat.

“Kalau dulu kan tidak secara tegas menyebut bahwa MK bisa menghitung atau menjadi Mahkamah Kalkulator. Maksudnya memang begitu tapi kan MK bisa memberi makna lain terhadap pasal itu. Kalau ini sudah ditutup, hasil penetapan dari KPU kan sudah ada, jadi dari hasil itu sudah bisa diketahui,” jelas dia.

Sebagaimana diketahui, Pasal 158 ayat (1) dan ayat (2) UU No 8/2015 tentang Pilkada menyebutkan selisi perolehan suara dalam pengajuan sengketa pilkada maksimal 2 persen dari penetapan hasil penghitungan suara KPU Provinsi maksimal 2 juta penduduk. Sementara bagi penduduk lebih dari 2 juta hingga 6 juta, syarat pengajuan sengketa, jika ada perbedaan selisih maksimal 1,5 persen dari penetapan hasil penghitungan suara KPU Provinsi.

Untuk tingkat kabupaten/kota, jumlah penduduk di bawah 250 ribu selisih minimal 2 persen, jumlah penduduk antara 250-500 ribu selisih suara minimal 1,5 persen. Untuk daerah dengan jumlah penduduk 500 ribu-1 juta jiwa, minimal selisih suara 1 persen, dan daerah dengan jumlah penduduk di atas 1 juta jiwa minimal selisih suara 0,5 persen.

Sampai saat ini, MK telah menerima 146 permohonan perkara Perselisihan Hasil Pilkada (PHP)‎. Namun, mayoritas permohonan itu terancam tidak dapat diterima, lantaran aturan yang terkandung dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada.

(Yustinus Paat/FMB/BeritaSatu.com)

Avatar

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

JCH Pamekasan Kantongi Visa, Siap Terbang ke Tanah Suci Mei Mendatang

Terbit: 21 April 2026 | 23:56 WIB Pamekasan (MaduraExpose.com) – Kabar menggembirakan bagi ribuan Jemaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Pamekasan. Sebanyak 1.384 jemaah dipastikan telah melengkapi seluruh persyaratan administratif,…

Arjuna di Cikeas dan Restu dari Majapahit

Terbit: 31 Maret 2026 | 01:00 WIB JAKARTA — Sebuah penantian panjang di kediaman Cikeas akhirnya bermuara pada syukur yang mendalam. Minggu malam (29/3/2026), tepat pukul 19.28 WIB, keluarga besar…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *