Sampang (maduraexpose.com) – Setelah Tim Perlindungan Perempuan dan Anak (TPPA) Sampang yang terdiri dari Dinsosnaketrans, BKKBN dan Komite Anak, sedangkan dari Kepolisian dan Kejaksaan Sampang tidak hadir, setibanya di rumah korban, sempat keluarga korban bersitegang dengan Tim PPA, Jum’at (02/01/15).
“ini dari mana pak, kok korban yang di urus, sedangkan pelaku pemerkosa tidak di urus malahan keluar, bebas berkeliaran,” ungkap H.Wali kakek korban kepada petugas Tim PPA Sampang.
Dengan sikap ramah Tim PPA Sampang yang di dampingi dari petugas Kecamatan Pangarengan, terlihat Sekcam Suyanto dan Kasi Sosial Kecamatan Pangarengan Titin, mendengarkan keluhan keluarga korban.
Sesudah mendengarkan keluhan dari keluarga korban, perwakilan dari TPPA, Abi kusno Kabid Perlindungan Perempuan dan Anak dari Dinas BKKBN Sampang menjelaskan, bahwa pelaku (Yunus) di bebaskan sementara, di karenakan di Sampang tidak ada tahanan khusus anak-anak dan tidak boleh tahanan anak di satukan dengan orang dewasa, itu menurut Undang-Undang PPA, makanya pelaku di bebaskan, jelasnya kepada keluarga korban.
Sementara itu saat di konfirmasi Kepala Dinsonaketrans Sampang menuturkan, pelaku memang harus dilepaskan karena di Sampang tidak ada tempat rumah tahanan aman khusus anak.
“Untuk sementara dikembalikan ke orang tuanya. Insyaallah minggu depan pelaku akan di jemput dan dititipkan ke rumah aman di Surabaya sampai proses persidangan selesai”, tutur Malik Amrullah melalui Blackberry Massanger kepada maduraexpose, Minggu (4/1/2015)
Malik menambahkan, senada dengan Abi Kusno,” Pelaku kejahatan anak dibawah umur, tidak boleh di tahan di tempat tahanan orang yang sudah dewasa, ada tempat tersendiri,” imbuhnya.
Untuk langkah selanjutnya Tim PPA yang sudah mendatangi rumah korban,pihaknya akan berkoordinasi dengan Mujianto selaku Kanit PPA Polres Sampang, Madura, Jawa Timur.
(Ms/fer)