Scroll untuk baca artikel
EXPOSIANA

Djati & Dani Bantah Larikan Uang Proyek RSD Moh Anwar Sumenep

Avatar photo
150
×

Djati & Dani Bantah Larikan Uang Proyek RSD Moh Anwar Sumenep

Sebarkan artikel ini
Dani dan Jati cs saat diperiksa anggota Polres Bangkalan Madura (Sbk/MaduraExpose.com)

MaduraExpose.com- Masih ingat kasus penangkapan empat orang yang diduga membawa kabur uang proyek RSUD Moh. Anwar Sumenep beberapa waktu lalu? Tampaknya kejadian tersebut hanyalah rekayasa pihak-pihak tertentu yang ditengarai melakukan konspirasi agar uang proyek (sisa termin) sebesar Rp 1,5 miliar diambil utuh oleh Supriyadi yang bertindak sebagai pimpinan proyek (Pimpr) PT. Anugerah Aloka, Jakarta.

“Sangat tidak benar jika saya dan mas Danni beserta dua admin perempuan yang bersama kami dianggap membawa kabur uang proyek RSUD Moh. Anwar Sumenep. Uang yang kami bawa sebesar Rp 400 juta itu akan dibayarkan kepada sejumlah suplayer di Sumenep, pekerja yang dari luar kota juga sekaligus membayar para pemborong”, ujar Moh.Djati Almadjidi, Kepala Pelaksana Project RSUD Moh. Anwar dari PT Anugerah Aloka, Jakarta saat melakukan klarifikasi ke MaduraExpose.com, Sabtu malam sekitar pukul 19.00 WIB(3/1/2015).

Menurutnya, dirinya tidak mau mentransfer seluruh uang dari pembayaran termin terakhir sebesar Rp 1,5 miliar ke Supryadi karena perusahaan masih punya tanggungan kebagian suplayer dan para pekerja.

“Jelas saya tidak mau karena pak Supryadi itu minta seluruh uang dikirim dan pembayaran barang-barang dan lainnya akan dilakukan setelah ada proyek berikutnya atau next project”, paparnya panjang lebar.

Djati memastikan, dirinya beserta Danni dan dua petugas administrasi perempuan yang hendak berlibur ke Surabaya akhir tahun kemarin, sama sekali tidak benar dikatakan mebawa kabur uang proyek. Terbukti, saat dilakukan penyelesaian secara kekeluargaan dengan pihak Supriyadi (Pimpro) dengan seluruh saksi dan para suplayer di Surabaya, akhirnya Supriyadi menerima jika uang yang mereka bawa adalah hak mereka para pekerja dan lainnya.

“Akhirnya masalah tersebut diselesaikan secara kekeluargaan di Surabaya pada awal Januari 2015. Dalam pertemuan itu ada mas Danni, saya sendiri dan Pak Supriyadi sepakat bertemu. Hadir juga para saksi-saksi dan bukti-bukti berupa tanda pelunasan administrasi dan sejumlah dokumentasi. Hasilnya, kami tidak bersalah dan Pak Supriyadi menerima hasil pertemuan itu”, terangnya.

Djati juga menyayangkan adanya pengejaran dan penangkapan dirinya yang dilakukan oleh aparat kepollisian dan dugaan keterlibatan salah satu oknum TNI berinisial M yang saat ini sudah dilaporkan ke bagian PAKUM REM Mabes TNI.

“Oknum TNI ini sudah saya laporkan ke Pakum Rem Mabes TNI di Jakarta. Karena dia sempat mengeluarkan senjata laras panjang didampingi dua temannya dari Sumenep”, imbuhnya.

Djati juga menceritakan saat dirinya dikejar-kejar aparat kepolisian di empat kabupaten di Madura. Dirinya sempat dihentikan beberapa anggota polisi di Polsek Blega dengan tuduhan dirinya beserta Danni melakukan cunranmor dan kepemilikan senjata laras panjang.

“Di Polsek Blega ini saya dihentikan sekitar 7 anggota personel kepolisian. Kemudian saya dilepas karena mobil yang diincar petugas bernopol AB 1575 AE, sedangkan mobil yang saya tumpangi bernopol AB 1575 H. Sebelum dilepas, anggota Polsek Blega bilang kalau saya nanti akan dicegat lagi oleh polisi di Suramadu. Saya disuruh bilang sudah diperiksa di Polsek Blega”, tutur Djati pada MaduraExpose.com

Ternyata benar, kira-kira 200 meter memasuki kawasan tol Suramadu sisi Madura, rombongan Dani dan Djati dihentikan paksa oleh aparat kepollisian yang berjumlah sekitar 70 personel.

“Saat itu muncul M, okbum TNI dan dua temannya membentak-bentak saya dan bilang kalau saya membawa kabur uang proyek RSUD Moh. Anwar Sumenep. Semua ini fitnah dan sangat tidak berdasar. Akhirnya saya dilepas setelah Kasatlantas menerima telpon dari Mabes Polri”, pungkasnya.

(fer)