Sampang (maduraexpose.com) – Setelah beberapa kali mangkir dari panggilan kejaksaan Negeri Sampang, Kepala Dinas Pertanian (Dispertan) Kabupaten Sampang, Agus Santoso sekitar pukul 17.00 Wib di tahan tim penyidik Kejari dan di titipkan ke Rutan kelas 2B Sampang, Jawa Timur, Senin (05/01/15).
Tersangka kasus korupsi pengadaan bibit fiktif, Agus Santoso (kadispertan) ini merupakan komplotan dari 4 orang tersangka lainnya di lingkungan Dinas Pertanian. Sedangkan Abd Wahed dan Abdur Rahman adalah 2 orang stafnya sudah di vonis pengadilan tipikor Surabaya. Sedang Rasuli statusnya masih tersangka dan hingga saat ini masih belum di tahan.
Agus yang didampinggi kuasa hukumnya Vira M.R menjalani pemeriksaan dari pukul 10.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB.
“Tim penyidik menahan Agus selaku pengguna anggaran dan sebagai Kepala Dinas Pertanian ini selama 20 hari kedepan,” kata Wahyu Triantono Kasi Pidsus kejaksaan Negri (Kejari) Sampang, Madura, Jawa Timur.
Wahyu menambahkan, selain dikhawatirkan melarikan diri, juga dikhawatirkan Agus bisa mempengaruhi saksi-saksi yang lain.
“Sedangkan dasar dari penahanan ini obyektif dan subyektif, berdasarkan dari bukti-bukti dan saksi-saksi.” tambahnya.
Sementara Vira MR, kuasa hukum Agus Santoso mengaku keterangan dari klaiennya belum tahu dasar dirinya korupsi.
“Kliennya belum tahu di mana letak korupsinya, jadi kliennya tidak mengerti karena selama ini pengunaan angaran pengadaan bibit fiktif sudah ditekan semaksimal mungkin, selain itu kami juga akan mengajukan penangguhan penahanan karena itu haknya tersangka,” tuturnya.
Pantuan Maduraexpose.com, saat digelandang ke mobil tahanan Kejari, Agus Santoso menunduk wajah, termasuk saat keluar dari dalam kendaraan untuk seterusnya dijebloskan ke Rutan kelas 2B.
(Ms/fer).