Menunggu Kepastian Hukum Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Lampu GOR A Yani Sumenep, Senilai Rp 5,5 Miliar

Terbit: 2 Mei 2018 | 14:44 WIB

MADURA EXPOSE–Penanganan dugaan tindak pidana korupsi proyek perencanaan pengadaan dan pembangunan lampu stadion Gelanggang Olah Raga (GOR) A Yani, Pangligur, Sumenep, Madura senilai Rp 5,5 Miliar mulai dipertanyakan.

Sebab, sejak dilaporkan ke Unit Tipikor Polres Sumenep, tertanggal 26 Agustus 2016 dengan nomor laporan 018/A-FKPS/VIII/2016, hingga saat ini belum ada perkembangan terkait kelanjutan kasus tersebut.

“Kami akan terus pantau kasus ini. Sepertinya belum ada perkembangan yang berarti,” kata Ainur Rahman selaku pelapor, kepada awak media.

Aktivis Forum Komunikasi Peduli Sumenep itu mengatakan, proyek perencanaannya sebesar Rp 164 juta dari total anggaran Rp 194 juta sudah selesai dibayarkan melalui Dinas Kebudayaan, Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) Kabupaten Sumenep, kepada pihak rekanan.

Laporan itu dilayangkan karena dalam perencanaannya dinilai janggal dan mengarah kepada pelanggaran hukum. Salah satunya, desain tidak sesuai karena men-copy desain GOR di Mojokerto. “Ini kan instansi terkait kurang jeli, kenapa kok dibayar,” jelasnya.

Dikatakan, dokumen perencanaan itu dari CV Mega Skala asal Malang, Jawa Timur. Dalam dokumen tersebut tertulis, bahwa Stadion GOR A Yani Pangligur Sumenep adalah stadion peninggalan sejarah sejak zaman penjajahan Belanda dan tercatat sebagai cagar budaya Mojokerto wilayah Kerja Provinsi Jawa Timur di Trowulan, Mojokerto, dengan konstruksi bangunannya terdiri dari 5 lantai.

Padahal sejak dibangun pada tahun 1990-an stadion A Yani Pangligur Sumenep tidak ada bangunannya berlantai 5, tetapi hanya berupa tribun VIP dan tribun untuk penonton umum.

“Ini kan jelas hasil copy paste, karena stadion A Yani bukan cagar budaya dan berlokasi di Kabupaten Sumenep. Ini sudah jelas melanggar hukum dan negara dirugikan,” ungkapnya.

Saat itu, Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Suwardi (sekarang diganti AKP Abd Mukid,Red) mengatakan, penanganan kasus tersebut tetap jalan, hanya saja yang berkaitan dengan kepemerintahan terlebih dahulu diproses oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di Inspektorat.

“Kalau hasilnya nanti mengarah ke pidana, maka nanti akan dikembalikan ke sini. Pasti kami proses secara profesional,” katanya.

Terpisah, Inspektur, Inspektorat Sumenep, R Idris mengatakan, penanganan kasus pengadaan GOR A Yani tetap diproses. “Saat ini APIP masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi dan pihak terkait. Ada sekitar lima saksi lebih yang telah kami periksa,” katanya, tanpa merinci.

Idris berjanji akan memproses kasus tersebut secara profesional, bahkan nantinya akan memanggil Kepala Disbudparpora Sofiyanyo. “Bisa saja nanti akan kami panggil kalau keterangannya diperlukan,” tegasnya. 

(jun/fai/rev)

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

KPK “Ubek-ubek” Gurita Cukai: Tiga Bos Rokok Terseret Pusaran Korupsi Bea Cukai!

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan update penindakan kasus korupsi bea cukai yang melibatkan pengusaha rokok.

Mahfud MD ‘Sentil’ KPK Soal UU Tahanan Rumah YCQ

Terbit: 29 Maret 2026 | 05:33 WIB “Diskursus mengenai rasa keadilan publik kembali terusik. Prof. Mahfud MD, tokoh nasional sekaligus pakar hukum asal Madura, melontarkan kritik retoris yang menohok nalar…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *