Menkeu Purbaya Guncang Kemenkeu: Setelah Pecat 26 Pegawai Pajak, Bea Cukai Kini Dibidik!

Terbit: 12 Oktober 2025 | 12:29 WIB

JAKARTA—Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, memastikan bahwa operasi bersih-bersih dari praktik korupsi dan penyelewengan di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan terus berlanjut. Setelah menindak puluhan pegawai di Direktorat Jenderal Pajak (DJP), kini giliran Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) yang menjadi sasaran utama.

 

“Langkah bersih-bersih pegawai nakal masih akan terus berlangsung. Ke depan kita akan bersihkan aparat pajak maupun bea cukai dari praktik-praktik yang kurang baik,” kata Menkeu Purbaya di Jakarta, Sabtu (11/10/2025).

 

Efek Jera di Bea Cukai: Tak Ada Ampun untuk Penyeleweng

 

Menkeu Purbaya menegaskan tidak akan segan memberhentikan pegawai Bea Cukai yang terbukti menyeleweng. Kebijakan ini bertujuan menciptakan efek jera dan menjaga integritas seluruh jajaran Kemenkeu.

 

“Saya enggak akan lihat ke belakang, tapi dari sini. Ke depan kalau masih ada yang macem-macem lagi, saya akan berhentikan juga,” ujar Purbaya.

 

Ia menambahkan bahwa semangat integritas ini harus diselaraskan oleh seluruh pegawai Kemenkeu. “Jadi saya melihat ke depan kalau ada yang macem-macem ya enggak ada ampun lagi. Tapi kalau yang belakang-belakang, enggak tahu tuh kusut. Biar saja dulu, nanti kalau ada temuan baru, kita proses,” jelasnya.

 

Insentif dan Ganjaran untuk Kinerja Positif

 

Selain ancaman hukuman, Menkeu Purbaya juga menyiapkan sistem insentif sebagai bentuk fair treatment (perlakuan adil) bagi pegawai yang bekerja dengan baik dan berintegritas.

 

“Nanti kalau bagus tax ratio-nya, sekarang kan 10 persen, kalau bisa 12 persen dalam waktu setahun, kita akan kasih insentif ke mereka. Supaya fair treatment, ada hukuman ada juga reward, kalau mereka bekerja dengan baik,” tuturnya.


 

Dirjen Pajak Klaim Pecat 26 Pegawai

 

Langkah tegas Menkeu Purbaya ini sejalan dengan apa yang telah dilakukan di DJP. Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kemenkeu, Bimo Wijayanto, sebelumnya mengklaim telah memecat puluhan pegawainya.

 

“Dapat kami laporkan, kami dengan sangat menyesal sudah memecat 26 karyawan, kemudian hari ini di meja saya tambah lagi 13,” kata Bimo dalam peluncuran Piagam Wajib Pajak di Yogyakarta, Jumat (3/10/2025).

 

 

Bimo menegaskan bahwa praktik pemecatan dilakukan tanpa pandang bulu untuk menjaga kepercayaan publik. “Seratus rupiah saja ada fraud (kecurangan) yang dilakukan oleh anggota kami, akan saya pecat,” tegas Bimo.

 

 

Ia juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembersihan institusi. “Handphone saya terbuka untuk whistle blower dari Bapak, Ibu, dan saya jamin keamanannya,” kata Dirjen Pajak.

 

Langkah bersih-bersih ini, lanjut Bimo, merupakan prioritas utama untuk membangun dan menjaga kepercayaan wajib pajak. “Tanpa kepercayaan, kepatuhan sukarela akan sulit terbentuk. Tanpa kepatuhan sukarela, negara akan mengalami penurunan efektivitas di dalam pengumpulan penerimaan negara,” pungkasnya.

 

[inlh/gim/dbs]

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

Kodim Sumenep Serahkan Truk Operasional KDKMP, Perkuat Ekonomi Desa

Terbit: 28 April 2026 | 12:19 WIB SUMENEP – Langkah strategis ditempuh Kodim 0827/Sumenep dalam memperkuat urat nadi perekonomian perdesaan. Penyerahan satu unit truk operasional kepada Kelompok Daerah Kerja Mandiri…

Dandim Sumenep Gaspol: Jembatan Ambunten & Bedah Rumah Warga

Terbit: 26 April 2026 | 11:31 WIB SUMENEP – Komitmen TNI dalam mengakselerasi pembangunan infrastruktur dan pengentasan hunian tidak layak di Sumenep kian nyata. Dandim 0827/Sumenep, Letkol Inf Citra Persada,…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *